Pemko Sabang dan Kejari Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara, Perkuat Pendampingan Hukum

Daerah40 Dilihat

Sabang – Pemerintah Kota Sabang resmi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Pulau Klah Kantor Wali Kota Sabang, Selasa (22/5/2025), dan disaksikan oleh Kepala OPD terkait.

Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman, menjelaskan kerja sama ini bertujuan membantu penyelesaian perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kota Sabang dengan pihak lain.

Selain itu, kerja sama ini juga meliputi kegiatan bersama dalam penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat serta instansi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mendukung penegakan hukum dan pembangunan di wilayah Sabang sesuai misi dan kode etik masing-masing pihak.

“MoU ini dibuat agar Pemko Sabang dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan lebih mudah dan sesuai kewenangan masing-masing. Sehingga pelaksanaan tugas berjalan pada rel yang sudah ditetapkan dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Andri Nourman.

Pj Wali Kota juga meminta kepada seluruh Kepala OPD agar memanfaatkan kerja sama ini sebaik-baiknya, terutama ketika menghadapi tuntutan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, menyampaikan bahwa MoU ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder atau OPD untuk aktif melibatkan pihak kejaksaan dalam tindakan hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kegiatan ini rutin dilakukan antara Pemko Sabang dan Kejari Sabang dan sudah berjalan baik dalam mendukung pemerintahan daerah. Kami mengimbau seluruh kepala OPD agar proaktif melakukan konsultasi dan pendampingan hukum dalam setiap kegiatan,” jelas Milono.

Dengan adanya pendampingan hukum, Pemko Sabang dapat memaksimalkan kegiatan pembangunan fisik maupun aktivitas lain yang berhubungan dengan aspek hukum. Kejaksaan akan memberikan payung hukum agar setiap kegiatan berjalan legal dan sesuai aturan.

“Jangan ragu untuk konsultasi dan pendampingan hukum kepada Kejari. Kita harus berjalan bersama di koridor hukum yang sudah ditetapkan agar pelaksanaan kegiatan bisa saling mengontrol dan mengingatkan,” tambah Milono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *