Pelanggar Syariat Islam yang Ditangkap Wali Kota Banda Aceh Kini Dibina DSI dan Ikut Pengajian

BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh mulai melakukan pembinaan terhadap para pelanggar syariat Islam yang terjaring dalam razia yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, beberapa waktu lalu.

Mereka yang terjaring di sejumlah lokasi maksiat kini diserahkan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) kepada DSI Banda Aceh untuk mengikuti program pembinaan. Selain itu, para pelanggar juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Kepala DSI Banda Aceh, Ridwan, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sangat mencoreng citra Kota Banda Aceh sebagai kota yang menegakkan syariat Islam.

“Oleh karena itu, mereka akan kami bimbing dan wajib mengikuti pengajian yang dipandu oleh para da’i perkotaan,” ujar Ridwan di kantornya, Jumat (25/04/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah sangat serius dalam menegakkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

“Kami juga telah berkolaborasi dengan aparat gampong dalam meminimalkan pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh,” tambah Ridwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (16–17 April 2025), Wali Kota Illiza memimpin razia syariat Islam bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP/WH, unsur TNI, dan aparat kepolisian. Razia menyasar sejumlah titik rawan maksiat berdasarkan laporan masyarakat.

Salah satu lokasi yang disasar adalah sebuah kafe berkedok karaoke di Jalan Ujong Pancu, Gampong Blang. Di sana, petugas mengamankan 29 muda-mudi yang sedang pesta minuman keras, terdiri atas 12 perempuan dan 17 laki-laki, termasuk lima oknum anggota TNI.

Selain itu, tim juga menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Mr. Mohd Hasan, Gampong Batoh, dan menemukan sepasang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan. Di kamar tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kondom dan obat kuat, memperkuat dugaan tindak asusila.

Wali Kota Illiza menyebut, beberapa wanita yang diamankan mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp500 ribu sekali transaksi.

“Sungguh memilukan. Temuan ini menjadi bukti bahwa praktik maksiat di kota ini sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Illiza.

Para pelanggar dari kalangan sipil kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP/WH di Kompleks Balai Kota, sementara oknum TNI diserahkan ke Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda untuk proses lebih lanjut.

Illiza juga menegaskan dirinya akan mengawal langsung proses pemeriksaan para pelanggar, termasuk tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wali Kota Illiza menyatakan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti. Razia ini akan menjadi agenda rutin demi menjaga marwah syariat di Banda Aceh,” tegasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, khususnya Pangdam Iskandar Muda dan Danpomdam, atas keterlibatan langsung dalam razia tersebut.

“Penegakan syariat Islam tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan dukungan seluruh elemen, termasuk aparat dan partisipasi aktif masyarakat,” tutup Illiza.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *