Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh menerima sejumlah pelaku pelanggaran syariat yang diamankan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam operasi penertiban di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat maksiat.
Para pelanggar tersebut diserahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) kepada DSI untuk menjalani proses pembinaan keagamaan.
“Mereka akan dibina dan diberikan pengajian oleh para da’i perkotaan. Selain itu, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, Jumat (25/4/2025).
Ridwan menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah mencoreng citra Kota Banda Aceh sebagai Serambi Mekkah. Oleh karena itu, pihaknya mengambil pendekatan pembinaan agar pelaku dapat kembali ke jalan yang benar sesuai nilai-nilai Islam.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam, khususnya Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
“Kita telah berkolaborasi dengan aparat hukum tingkat gampong untuk meminimalisir pelanggaran syariat di wilayah kota. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah syariat di Banda Aceh,” tegasnya.(**)






