Karang Baru,Dailymail Indoneasia
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau bisa disebut dengan (Pajak), yang dipungut di wilayah tempat atau pengusahaan di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 tidak mencapai target.
Dari data yang diterima BERITAMERDEKA.net, Kamis 17 April 2025. Untuk tahun 2024 Aceh Tamiang menargetkan Pajak Daerah mencapai Rp 26.579.000.000, dan yang terealisasi Rp 22.791.236.309.
Pajak Daerah itu meliputi, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Lainnya yang ditargetkan Rp 1.150.000.000, teraliasasi Rp 614.832.982.
Kemudian Air Tanah Rp 200.000.000, terealisasi Rp 145.538.167. Sarang Burung Walet targetnya Rp 35.000.000, terealisasi Rp 25.107.000.
Selanjutnya, PBBP2 Rp 2.200.000.000, teraliasasi Rp 1.833.782.011. BPHTB-Pemberian Hak Baru Rp 8.300.000.000, realisasi Rp 8.488.394.848.
Untuk Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron, yang ditargetkan Rp 800.000.000, terealisasi Rp 813.806.124.
Terus, PBJT-Makanan dan/atau Minuman Rp1.700.000.000, teraliasasi Rp 1.145.676.468. PBJT-Tenaga Listrik Rp 12.000.000.000, terealisasi Rp 9.586.440.676.
PBJT-Jasa Perhotelan Rp 60.000.000, terealisasi Rp 35.614.544. PBJT-Jasa Parkir Rp 120.000.000, terealisasi Rp 96.493.489. PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan target Rp 14.000.000, teraliasasi Rp 5.550.000.
Sementara untuk Retribusi Daerah ditargetkan mencapai Rp 87.645.730.500, terealisasi Rp 83.036.421.831.
Retribusi tersebut terdiri dari Pelayanan Kesehatan Rp 84.734.752.500, teraliasasi Rp 81.149.226.369. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum target Rp 325.324.000, terealisasi Rp 183.550.000. Pelayanan Pasar Rp 224.074.000, teraliasasi Rp 201.924.000.
Lanjut, Retribusi Pelayanan Kebersihan 357.000.000,00 199.316.200,00. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp 1.559.080.000, terealisasi Rp 1.007.780.656.
Kemudian,Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Rp 12.500.000, terealisasi Rp 0. Retribusi Tempat Pelelangan Rp 65.000.000, terealisasi Rp 58.648.000.
Terakhir, Retribusi Tempat Khusus Parkir Rp 53.000.000, terealisasi Rp 48.835.000. Rumah Potong Hewan Rp 15.000.000, terealisasi Rp 9.855.000. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Rp 300.000.000, terealisasi Rp 177.286.606.
Pariwisata.
Aceh Tamiang tercatat memiliki puluhan titik objek wisata yang mampu meningkatkan PAD, namun mirisnya sampai dengan sekarang dari sektor pariwisata tersebut belum juga memberikan kontribusi dalam meningkatkan PAD.
Sebagai informasi, dikutip dari berbagai sumber.
Daerah belum maksimal dalam meningkatkan PAD bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kepekaan daerah dalam mengidentifikasi potensi asli daerah.
Kemudian kesadaran wajib pajak atau retribusi yang masih rendah. Sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah yang lemah.
Terus, Kualitas SDM yang lemah.