Inspektorat Ditemukan Kelebihan Bayar Rp 100 Juta Lebih Dalam Kasus Tenaga Teknis BKPSDM Aceh Tamiang Dibayar Tapi Tidak Kerja

Berita45 Dilihat

Karang Baru,Dailymail indonesia

Inspektorat menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium tenaga teknis pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari bukit transfer yang diterima media ini, tertulis “Pengembalian kelebihan pembayaran honorarium tenaga teknis tahun 2022 sampai 2024 atas nama Muhammad Mahrizal, ST, sesuai dengan laporan hasil audit No; 04/LHA-DIT/2025. Sebesar Rp 108.627.750 (Seratus Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)” seperti itu tertulis dalam bukti setoran tujuan Bank Aceh atas nama Kasda Aceh Tamiang.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Aulia Azhari, S.STP, MM, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan.

“Hasil audit sudah keluar dan sudah dikembalikan oleh BKPSDM,” ujar Aulia Azhari.

Namun begitu, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut hasil audit tersebut.

Sebelumnya diberikan sejak tahun 2022 sampai 2024, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas BKPSDM Aceh Tamiang menunjuk dua orang atas nama Muhammad Mahrizal, ST dan Richa Yusima Mauliza, S.Kom sebagai Tenaga Teknis.

Keduanya menerima Honorarium sebesar Rp 3.5 Juta perbulannya. Sejak tahun 2022 sampai 2024.

Tenaga Teknis itu, diberikan tugas seperti melakukan pembuatan, pengkodean, pengujian aplikasi, query dan report aplikasi, terus melakukan dokumentasi aplikasi, user gueder, melakukan problem solving terkait permasalah software, melakukan daily backup dan periodic backup database, dan juga lainnya.

Tapi lucunya, Muhammad Mahrizal, ST (Tenaga Teknis) tersebut mengakui tidak mengerti server dan tidak pernah kerja juga masuk kantor.

“Saya tidak mengerti server, saya nggak pernah masuk kantor nama saya dimasukkan ada SK nya,” ujarnya, Kamis 06 Februari 2025.

Dia juga mengaku telah dipanggil pihak Inspektorat.

“Saya dipanggil Inspektorat diminta keterangan terkait kerusakan server SIKEPO di BKPSDM. Saya jawab, saya nggak mengerti apa-apa. Terus ditanya lagi, kan ditunjuk dan di SK kan sebagai Tenaga Teknis sejak tahun 2022 sampai 2024. Saya jawab lagi, saya nggak mengerti itu, BKPSDM yang buat SK nya,” katanya.

“Saya juga ditanya apakah ada menerima gaji (Honorarium), saya jawab ada, langsung masuk dalam rekening. Kalau disuruh balikan saya siap balikan,” tambahan.

“Saya nggak mengerti aplikasi juga server. Saya juga tidak pernah datang ke kantor BKPSDM Aceh Tamiang. Memang ada, pada tahun 2022 saya diminta untuk memasukkan berkas saya ke BKPSDM karena ada penerima honorer. Tapi kalau terkait SK penunjukan sebagai tenaga teknis, saya tidak tahu,” kata Mahrizal.

Sedangkan Kepala Badan BKPSDM Aceh Tamiang Muhammad Mahyaruddin, S.Si mengetahui itu dan terkesan membiarkan.

“Saya buka saja ya, Muhammad Mahrizal, ST itu adik kandung saya, dan Richa Yusima Mauliza, S.Kom itu keponakan Adlin. Permintaan Adlin untuk memasukkan nama tenaga teknis itu. Bahkan untuk atas nama Richa itu sudah dari tahun 2021,” ucap Mahyaruddin, S.Si. saat dikonfirmasi.

Sebagai Informasi
Meskipun gaji yang telah dibayarkan sudah dikembalikan, hal ini tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum atau disiplin yang terjadi. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses hukum atau administratifnya adalah:

1. Aspek Administratif dan Disiplin PNS
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap ketentuan disiplin tetap dapat diproses meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Dalam hal ini, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai:

Pelanggaran terhadap asas netralitas dan profesionalitas ASN
Penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pegawai
Perbuatan yang mencoreng integritas ASN

Sanksi administrasi yang dapat diberikan meliputi:

Teguran tertulis
Penurunan pangkat
Pemberhentian dari jabatan
Pemecatan jika dianggap sebagai pelanggaran berat

2. Aspek Hukum Pidana (Jika Ada Unsur Korupsi)
Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang negara tidak menghapus perbuatan pidana korupsi. Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, tetapi bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Serta beberapa aturan yang mungkin dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 Ayat (1) dan (2): Setiap keputusan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti kepastian hukum, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Pasal 17: Larangan penyalahgunaan wewenang yang mencakup melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dalam jabatan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 10 dan Pasal 11: Mengatur prinsip dasar ASN, termasuk profesionalitas dan netralitas.
Pasal 42 dan Pasal 43: Mengatur sistem pengangkatan pegawai berdasarkan kompetensi, bukan hubungan keluarga.

Pasal 87 Ayat (4): Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk menerima gaji tanpa bekerja, dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 dan Pasal 4: Mengatur larangan bagi PNS untuk menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau keluarga.

Pasal 8: Hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran berat, termasuk pemecatan jika terbukti menerima gaji tanpa bekerja.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 12 Huruf e: Pejabat yang mengangkat seseorang ke jabatan tertentu secara melawan hukum bisa dikenakan pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *