Dok Humas Polres Aceh Tamiang
Karang Baru, Dailymail Indonesia
Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mulia, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaku berinisial R.A. berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Binjai, Sumatera Utara. Sabtu 15 Maret 2025
Peristiwa ini berawal pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban Sdr. Salman menerima informasi dari orang tuanya bahwa sepeda motor Honda PCX miliknya dengan nomor polisi BL 4025 UAP telah hilang dari dalam rumah. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rantau mencurigai R.A. yang merupakan tetangga korban. Saat petugas mendatangi kediaman R.A., ia diketahui tengah bersiap untuk melarikan diri ke Binjai. Dengan sigap, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal, R.A. mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Berdasarkan pengakuan tersebut, unit Reskrim bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi penjualan kendaraan curian. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BL 4025 UAP. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rantau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Rantau Iptu Agus Gani Harto, S.H menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam merespons laporan masyarakat serta upaya intensif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rantau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Rantau juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan bersama.” Ucapnya