Karang Baru, Dailymail Indonesia
Warga Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang mengeluhkan banyaknya aspal jalan yang berlubang, dan akan menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat jika keluarganya menjadi korban, hal itu disampaikan oleh salah satu warga di Aceh Tamiang, Sabtu 01 Februari 2025.
“Di Aceh Tamiang ini hampir seluruh jalan baik itu jalan lintas negara, jalan kecamatan maupun desa pada rusak. Aspal nya berlubang besar dan juga dalam. Ditambah lagi lampu jalan juga pada mati. Jika keluarga saya jadi korban karena jalan yang rusak, saya tuntut Pemda,” ujar Ayah anak 3 ini.
Menurutnya, dalam Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Lanjutnya, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
“Aturannya ada dan sudah jelas, ini wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak,” tegasnya
“Jangan beralasan jalan negara atau jalan provinsi yang bukan kewenangan kabupaten tapi kalau yang jadi korban tetap warga Aceh Tamiang,” pungkasnya.