Karang Baru, Dailymail Indonesia
Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang terancam tertunda.
Dari informasi yang dihimpun, hal itu bisa terjadi dikarenakan Pemkab Aceh Tamiang belum melengkapi dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi Aceh guna dilakukan evaluasi yang kemudian hasilnya akan dikirim kembali ke Pemkab Aceh Tamiang yang akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal batas waktu Pemkab Aceh Tamiang untuk mengirimkan ke Mendagri hingga akhir Januari 2025, namun sampai dengan Kamis 30 Januari 2025 belum juga dilengkapi untuk dikirim.
Informasi lain yang dihimpun, belum dilakukan evaluasi oleh Propinsi Aceh dikarenakan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang belum menandatangi risala (pembahasan) sebagai bahan dasar untuk dilakukan evaluasi, atas dasar itu pihak Pemkab Aceh Tamiang belum bisa mengirim dokumen ke Propinsi Aceh untuk dilakukan evaluasi.
Jika itu terjadi maka, Pemkab Aceh Tamiang akan menerima sanksi penundaan/pemotongan anggaran DAU mencapai 25% atau Rp 143 Miliar lebih dari total Rp 573 Miliar lebih DAU yang diterima Aceh Tamiang untuk tahun 2025.
Dampak DAU Tertunda
Dampak penundaan DAU akan dirasakan langsung oleh Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan hingga pembagunan untuk tahun 2025 Kabupaten Aceh Tamiang.
DAK Terjun Bebas
Sebelumnya berita perihal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Aceh Tamiang untuk tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup signifikan (Terjun Bebas).
Dimana sebelumnya, pada tahun 2024 penerimaan DAK Fisik Aceh Tamiang mencapai Rp134.862.335.000. Sedangkan untuk tahun 2025 hanya Rp48.734.106.000, dengan begitu mengalami penurunan mencapai Rp Rp86.128.229.000.