Rapat Paripurna Penetapan Qanun Tata Tertib DPRA Dihadiri Plt Sekda Aceh

Advetorial65 Dilihat

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, menghadiri paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di gedung DPRA, Rabu (22/1/2025).

Paripurna itu dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh, dan Usul Penetapan  Calon Pimpinan DPRA Definitif Fraksi Partai Golkar.

Ketua Panitia Kerja Tata Tertib DPRA, Tgk. H. Anwar Ramli, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Aceh atas atensinya dalam pembahasan Rancangan Qanun tentang Tata Tertib DPR Aceh.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Aceh, wabilkhusus kepada Pak Pj. Gubernur, Pak Plt Sekda serta biro Hukum dan Biro Pemerintah Pemerintah Aceh,” ujar Anwar Ramli.

Dalam paripurna itu, seluruh anggota dewan yang hadir setuju untuk menetapkan Rancangan Qanun DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Sementara terkait usul penetapan calon pimpinan DPRA Defenitif Fraksi Partai Golkar, semua anggota dewan sepakat untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan.

“Selanjutnya akan kita sampaikan melalui Pj Gubernur kepada Mendagri untuk ditetapkan menjadi pimpinan DPRA,” demikian kata Ketua DPR Aceh, Zulfadli. [**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *