Pelanggaran Syariat di Banda Aceh Perlu Perhatian Serius

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa meskipun angka pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh relatif kecil, namun permasalahan ini tetap memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara bersama RRI Pro 1 Banda Aceh, Rabu (22/1/2025).

Ridwan menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang masih kerap terjadi di Banda Aceh di antaranya adalah khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), maisir (perjudian), serta konsumsi khamar (minuman keras).

“Walaupun jumlahnya tidak besar, pelanggaran seperti ini tetap menjadi kekhawatiran. Kami terus berupaya meminimalisir pelanggaran syariat melalui berbagai pendekatan,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan terhadap pelanggaran syariat merupakan hasil sinergi antara Dinas Syariat Islam dan Satpol PP Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). Satpol PP-WH bertugas melakukan penindakan dan penyelidikan hingga ke tahap persidangan di Mahkamah Syariah, sedangkan Dinas Syariat Islam lebih berfokus pada aspek pembinaan terhadap para pelanggar.

“Kasus seperti maisir, khalwat, dan khamar yang memerlukan proses pembinaan kami tangani sebelum para pelanggar menjalani hukuman, termasuk hukuman cambuk,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perubahan struktur kelembagaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam regulasi tersebut, tanggung jawab penindakan terhadap pelanggaran syariat secara resmi berada di bawah kewenangan Satpol PP-WH, sementara Dinas Syariat Islam lebih berperan dalam menjalankan fungsi amar ma’ruf (mengajak kepada kebaikan).

“Untuk urusan nahi mungkar (mencegah kemungkaran), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP-WH. Kami lebih menekankan pada pendidikan dan dakwah,” tambahnya.

Ridwan berharap kerja sama yang solid antarinstansi ini dapat terus berjalan guna membangun kesadaran masyarakat dalam menaati syariat Islam. Ia juga menekankan pentingnya proses edukasi dan pembinaan sebagai upaya preventif agar pelanggaran tidak terulang kembali.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kesucian syariat Islam di Banda Aceh serta mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan taat nilai-nilai Islam,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *