Karang Baru, Dailymail Indonesia
Seorang wanita yang masih memiliki suami berinisial S (44) warga salah satu Desa di Kecamatan Rantau dan Dua orang pria AR (34), HA (37) asal Kecamatan Sekerak diamankan Masyarakat karena diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran Jinayah (Mesum).
Dari informasi yang dihimpun di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Peristiwa tersebut terjadi di rumah S sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu 08 Januari 2025.
Dimana sebelumnya warga yang curiga kedatangan dua orang pria kerumah S.
Selanjutnya, warga melakukan pengintaian dan akhirnya menggerebek rumah S.
“Saat didatangi warga ditemukan S dengan pria itu didalam sebuah ruangan dirumah itu dan mengakui telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Jinayah,” kata PNS di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian, oleh Warga ketiganya dibawa ke Kantor kepala Desa dan akhirnya diantarkan ke Kantor Satpol PP dan WH di Kecamatan Karang Baru.
“Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan telah mengakui perbuatannya,” kata PNS itu lagi.