MPU Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Tangani Maraknya Nikah Liar

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas maraknya praktik pernikahan tidak sah atau yang dikenal dengan istilah nikah liar di wilayah Kota Banda Aceh. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025 di Kantor MPU Kota Banda Aceh.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman, Kepala KUA Kecamatan Ulee Kareng, serta utusan dari KUA Kecamatan Jaya Baru.

Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik nikah pembohong yang terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, fenomena ini sangat meresahkan karena dilakukan di luar prosedur resmi pernikahan yang ditetapkan oleh negara dan agama.

“Saat ini di Kota Banda Aceh sedang banyak terjadi kasus nikah pembohong dan nikah siri yang belum bisa ditangani secara maksimal. Nikah pembohong adalah bentuk pernikahan yang prosesnya tidak jelas; mulai dari wali nikah, saksi hingga legalitasnya. Ini sangat merugikan dan membahayakan perempuan, serta menyalahi syariat,” tegas Tgk. Syibral.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan menyusun langkah-langkah strategis guna menertibkan praktik pernikahan ilegal tersebut. Dalam forum tersebut juga dibahas penyusunan rekomendasi bersama lintas sektor yang akan diajukan kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai dasar kebijakan dan penegakan aturan di lapangan.

“Kita ingin hasil dari rapat ini menjadi sebuah kesepakatan bersama antar instansi, yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi dan disampaikan kepada Wali Kota. Ini sebagai bentuk upaya serius kita dalam menanggulangi maraknya nikah pembohong di Kota Banda Aceh,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga menegaskan pentingnya penguatan peran KUA di setiap kecamatan, serta kerja sama antara aparatur penegak syariat, ulama, dan lembaga peradilan syariah dalam menertibkan serta mencegah praktik nikah liar yang bisa merusak tatanan sosial dan nilai-nilai keislaman di Aceh.

Di akhir pertemuan, seluruh peserta sepakat untuk segera membentuk tim kecil yang bertugas menyusun rekomendasi teknis, serta merumuskan strategi penindakan dan pencegahan ke depan.

MPU Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kemurnian syariat Islam, khususnya dalam hal pernikahan yang sah, sesuai dengan aturan agama dan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *