Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh |. Diduga Penyalahgunaan Wewenang Panitia Lelang Pengadaan Bahan Makanan Dalam Masa Jabatan

Politik13 Dilihat

Banda Aceh| , Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Ibnu Khatab menyatakan hasil monitor selama 3 (tiga) tahun 2022-2024, pada kegiatan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Binaan Pemasyarakatan WBP kelas IIB Jantho. melalui Penugasan Kelompok Kerja Pemilihan

di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2025.

Komda LP-KPK Aceh, Ketua Ibnu Khatab mengatakan terkait Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan
Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Jantho – Aceh Tahun Anggaran 2025. Pada media ini Jum’at tanggal 27/12/2024.

“Sementara Ibnu memperhatikan dasar Hasil Evaluasi pada surat sanggahan yang diajukan perihal Tender: Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho – Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan Kode
Tender 27338252 Dokumen Pemilihan Nomor: SEK.4-PB.02.01-9149 pada tanggal
Tanggal: 9 Desember 2024 sudah di tetapkan dengan Hasil Pemenang Tender : CV. BUNGA SUCI, No. NPWP 94.241.567.0-101.000”. Katanya

“Kemudian Ibnu menerima pengaduan dari salah satu peserta lelang, bahwa kami peserta pemilihan penyedia barang/jasa dengan Urutan hasil Peringkat Ke- 4 ( empat ) nilai penawaran Lebih Rendah CV. DWI DITA UTAMA dan merasa dirugikan. Sepertinya atau dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penuh dengan rekayasa panitia POKJA atau ULP dan/atau pejabat yang berwenang , atau diduga adanya unsur indikasi persekongkolan sehingga menghalangi rekanan lain agar tidak terjadinya persaingan. Ujarnya

“Ibnu menyesali, terkait Pengadaan Bahan Makanan WBP diduga bermain mata antar Penitia Lelang dan rekan, kemudian sangat disayangi dalam lembaga hukum juga tumbuh adanya dugaan korupsi, Dia minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas atas kejadian perkara seperti ini”. Tegasnya

Lebih lanjut Ibnu, memperhatikan dasar:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
5. Peraturan lkpp no. 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui penyedia.
6. Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan / jasa pemerintah No 4 tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Sepertinya panitia lelang tidak menghiraukan lagi”.

Namun, Ibnu, mengatakan bahwa pada kegiatan dimaksud diduga ada indikasi Penyalahgunaan wewenang dalam masa jabatan dan rekayasa terkait Hasil Evaluasi Lelang yang bertentangan dengan pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa atas kegiatan tersebut. Tutupnya [•]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *