Dinas Pendidikan Aceh Salurkan Beasiswa Yatim Sebesar Rp 124,5 Miliar Sesuai SK Gubernur 

Pendidikan34 Dilihat

Dailymailindonesia.com, Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah menyalurkan beasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Tahun 2024.

Berdasarkan SK  Nomor 800.1.12.4/1050/2024 itu, penerima bantuan sosial beasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu telah ditentukan dengan lengkap, termasuk nama, alamat, dan alokasi bantuan.

Proses penyaluran beasiswa juga dilakukan dengan mengikuti pedoman yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST DEA, pada tahun 2024 Disdik Aceh telah menyalurkan seluruh tahapan beasiswa anak yatim.

Total yang disalurkan Rp 124.525.200.000, terdiri atas SPM TU tahap 1 dan 2 sebesar Rp61.507.200.000; tahap 3 dan 4 Rp61.491.600.000.

Berikutnya penyaluran melalui SPM TU SK II sebesar Rp1.514.400.000 dan SPM LS Rp12.000.000.

Penyaluran tahap 1 dan 2 telah selesai dilakukan sebelum November, sedangkan tahap 3 dan 4  disalurkan pada pertengahan November 2024,” ujar Marthunis di Banda Aceh, Sabtu  (14/12/2024) sore.

“Beasiswa ini diberikan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan SK Gubernur Aceh.

Penerima beasiswa mencakup siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dayah, hingga SLB di seluruh Aceh,” rinci Marthunis.

Lebih lanjut, Marthunis menyebutkan bahwa beasiswa tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.

Kami ingin menegaskan bahwa beasiswa untuk anak yatim tetap menjadi prioritas kami dan disalurkan dengan amanah.

Semua proses penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SK Gubernur Aceh Tahun 2024,” ujar Marthunis.

Ia juga mengklarifikasi bahwa Dinas Pendidikan Aceh tidak pernah memangkas atau mengurangi hak-hak si penerima beasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu.

Dengan penegasan itu, kata Marthunis, hendaknya dapat mengurangi kesalahpahaman dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai program beasiswa yatim yang terus dilaksanakan demi kesejahteraan pendidikan anak-anak Aceh.

Sebelumnya pada Oktober lalu, Kadisdik Aceh telah menjelaskan  mekanisme penyaluran beasiswa anak yatim yang dilaksanakan oleh Disdik Aceh melalui beberapa tahapan penting, mengingat program ini menyasar anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, hingga dayah dan pesantren di Aceh.

Tahap awal ditandai dengan pendataan siswa yang berhak menerima beasiswa, yaitu anak-anak berusia 6 hingga 15 Tahun.

Data calon penerima diinput oleh petugas pendataan sekolah, madrasah, dan dayah atau Dinas Badan Dayah melalui website aplikasi https://sibay.id, yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi calon penerima beasiswa,” kata Marthunis, Kamis 24 Oktober 2024.

Tahap verifikasi calon penerima beasiswa ini cukup ketat, hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran beasiswa anak yatim, piatu dan/atau yatim piatu.

Setiap calon penerima beasiswa wajib mengisi formulir biodata yang ditandatangani oleh wali kelas, kepala sekolah, atau pimpinan dayah, serta disahkan oleh kepala desa setempat.

Selain itu, data yang diusulkan harus melampirkan fotokopi buku tabungan Bank Aceh Syariah yang masih aktif atas nama dan nomor rekening yang sesuai dengan dengan calon penerima beasiswa.

Hal ini bertujuan agar proses penyaluran beasiswa dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Proses selanjutnya adalah pengumpulan dan verifikasi dokumen pendukung.

Dokumen tersebut meliputi rekap daftar calon penerima beasiswa, fotokopi surat aktif sekolah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan validasi data yang dibubuhi materai Rp10.000.

Semua dokumen tersebut harus dikirimkan dalam bentuk ‘hardcopy’ ke Bidang Pembinaan SMA dan Pendidikan Khusus dan Layanan khusus (PKLK) Disdik Aceh  di Gedung A.

Marthunis menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses ini.

Disdik Aceh juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk disdik kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan kantor wilayah kementerian agama kabupaten/kota untuk memastikan bahwa data yang diinput telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Jika dokumen calon penerima beasiswa belum diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran beasiswa terhadap calon penerima tersebut tidak dapat diproses untuk tahap selanjutnya,” ujar Marthunis.

Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validasi data, sehingga penyaluran beasiswa dapat berjalan lancar tanpa kendala. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *