Krusial untuk Perdamaian Aceh, Pemerintah dan DPR Aceh Diminta Kawal Proses Revisi UUPA di DPR RI

Dailymailindonesia.com, BANDA ACEH – Akademisi Universitas Syiah Kuala, Amri, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengawal proses revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ini bakal digodok di Badan Legislasi DPR RI.

“Undang-undang ini adalah modal utama Aceh membangun kembali daerah dan ini juga menjadi cerminan Nota Kesepahaman Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005,” kata Amri, Kamis, 5 Desember 2024.

Amri mengatakan UUPA menjadi salah satu simbol rekonsiliasi menuju pembangunan ekonomi, sosial dan politik di Aceh berkelanjutan. Di samping itu, undang-undang yang terdiri dari 40 bab dan 273 pasal ini menjadi dasar pelaksanaan otonomi seluas-luasnya bagi Aceh.

Karena itulah Amri berharap agar DPR Aceh dan Pemerintah Aceh tidak melepaskan pembahasan ini hanya kepada DPR RI. Apalagi dalam merevisi undang-undang ini, DPR RI harus berkoordinasi dengan DPR Aceh.

Amri menyebut banyak isu-isu strategis dalam UUPA, seperti politik dan pilkada, kelembagaan gampong, masalah fungsional Wali Nanggroe, ditambah lagi kewenangan kelautan, perdagangan dan investasi, kehutanan, pertambangan, pendidikan, kesehatan, dana otonomi khusus, pelaksanaan syariat Islam, dan tata kelola ekonomi yang harus ditata kembali dalam aturan itu.

“Revisi ini harus membawa perubahan agar Aceh tidak lagi menjadi provinsi miskin,” kata Amri.

Aturan mengenai kesejahteran dan keadilan ekonomi bagi Masyarakat Aceh harus dalam aturan ini harus dilihat sebagai titik krusial yang menentukan keberlanjutan  perdamaian di Aceh.

Karena itulah, momentum revisi ini harus benar-benar dilakukan dengan melibatkan banyak pihak di Aceh agar aturan itu paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *