Dailymailindonesia.com, SUKAMAKMUE – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menyelenggarakan Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) angkatan XV/XVI yang dilaksanakan di Sukamakmue Nagan Raya, Jumat (22/11/2024).
Kadis DPMPTSP Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM saat membuka secara resmi kegiatan itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 huruf c bahwa setiap penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala dan rutin oleh setiap penanam modal/pelaku usaha untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapinya.
Pelaporan LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan dan disampaikan secara daring melalui sistem OSS RBA.
Diakui oleh Iswanto yang juha Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar itu, jumlah pelaku usaha yang melaporkan LKPM relatif masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dan mereka memenuhi syarat wajib lapor LKPM.
Selain itu dari data LKPM yang dihimpun masih banyak juga ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pengisian LKPM sehingga telah berdampak pada akurasi data yang dilaporkan.
“Tanpa data yang memadai, layak dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Pemerintah akan sangat sulit dalam merumuskan kebijakan yang efektif, guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha baik di Aceh maupun di Indonesia secara umum,” ujar Iswanto.
Ditambahkan, makin banyak pelaku usaha yang menyampaikan LKPM akan semakin memberikan dampak positif yang signifikan dalam menggambarkan perkembangan realisasi dan kinerja investasi suatu daerah.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal tidak hanya menjadi alat untuk pelaporan administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam pengambilan keputusan investasi, evaluasi kebijakan, dan pengembangan ekonomi suatu daerah atau negara.
“Oleh karena itu LKPM sangat penting dan wajib disampaikan secara berkala dan rutin oleh setiap pelaku usaha, sebab itu bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM akan ada konsekuensinya, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegas Iwanto.
Untuk itu Iswanto mengajak semua pihak menjunjung tinggi hak dan kewajiban kita masing-masing, dengan prinsip symbiosis mutualisme yang saling menguntungkan. Karena pada dasarnya pemerintah dan pelaku usaha merupakan bahagian yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki hubungan yang saling terkait dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
Di akhir sambutannya, Kadis DPMPTSP itu mengucapkan selamat kepada peserta untuk mengikuti acara Bimtek/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Semoga melalui kegiatan ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada Bapak/Ibu semua tentang tatacara Penyampaian LKPM, sehingga dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM secara lancar, rutin dan teratur,” pungkas Iswanto.
Acara Bimtek LKPM itu diwarnai dengan simulasi pengisian LKPM dan pembagian doorprize bagi peserta, serta juga presentasi oleh narasumber.