Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KIP Aceh Tamiang Terkait Sengketa Pilkada

Berita5 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang. Putusan tersebut dikeluarkan pada 19 November 2024 dengan nomor perkara 825 K/TUN/PILKADA/2024.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H. Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi, S.H. tidak dapat diterima. Informasi resmi terkait putusan ini dapat diakses melalui portal kepaniteraan Mahkamah Agung dan terbuka untuk masyarakat umum.

Susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara ini dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis I dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. sebagai Anggota Majelis II. Mereka didampingi oleh Febby Fajrurrahman, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Mauliza Wira Kesuma, S.H., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi putusan ini melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi, S.H., M.H. “Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahapan minutasi atau pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan, yakni PTTUN Medan,” ujar Mauliza.

Mauliza juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya pelanggaran. “Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, KIP Aceh Tamiang berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

KIP Aceh Tamiang berjanji untuk terus menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada di wilayahnya dengan mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *