Karang Baru, Dailymail Indonesia
Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terancam tidak bisa lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga: TPP PNS di Aceh Tamiang Belum Cair, Begini Kata Admin SIASN BKN
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun dan keterangan diterima oleh awak media kalaunServer Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Online (SiKePO) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang yang berbeda di Dinas BKPPSDM setempat telah mati atau diduga dimatikan.
Hal itu terjadi dikarenakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), yang merupakan inovasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak terintegrasi dengan SiKePO Pemkab Aceh Tamiang.
Persoalan itu terjadi berawal dari Super Admin SIASN sebelumnya digantikan oleh Kepala Dinas BPKSDM, yang membuat terjadinya tidak sinkronisasi di aplikasi sistem.
Kondisi tersebut, membuat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang tak bisa membayarkan TPP PNS.
Celakanya lagi, kondisi tersebut ntah sampai kapan akan terus terjadi. Namun begitu, TPP PNS masih bisa dibayarkan secara manual jika ada perubahan Peraturan Bupati (Perbub).
Tapi begitu, serasa aneh jika karena persoalan internal harus memaksa PJ Bupati mengeluarkan Perbub.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas BPKSDM Muhammad Mahyaruddin, S. Si yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.