Dailymailindonesia.com | Langsa | Beberapa dosen IAIN Langsa mendesak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (KEJATI ACEH) untuk memeriksa rektor IAIN Langsa yang diduga terlibat pelaksanaan seleksi penelitian yang menghabiskan dana mencapai milyaran rupiah.
Pasalnya, seleksi Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024 IAIN Langsa telah meninggalkan banyak kejanggalan, dan diduga telah melanggar aturan pemerintah dan perundang-undangan lainnya karena berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Antara lain kejanggalan yang dimaksud, yaitu adanya Komite Penilai yang di SK kan oleh rektor IAIN Langsa dengan Nomor 443 Tahun 2024, telah mengambil keuntungan dan memperkaya diri sendiri.
Komite Penilai yang ditunjuk oleh Rektor bertindak sebagai penilai sekaligus nomine terpilih penerima bantuan penelitian, sehingga yang bersangkutan mengambil dua honor sekaligus dari satu mata anggaran yang sama, yaitu DIPA IAIN Langsa Tahun 2024 Nomor 025.04.2.888040/2024 Tanggal 24 November 2023.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh media ini, Komite Penilai semestinya tidak boleh menjadi peserta seleksi proposal penelitian, karena ditakutkan akan terjadi konflik intern.
Ternyata, secara praktiknya komite penilai menjadi nomine terpilih sebagai penerima bantuan penelitian, sehingga banyak dosen-dosen IAIN Langsa yang menduga adanya permainan komite penilai untuk meluluskan orang-orang tertentu yang tidak lain adalah mereka sendiri.
Hal tersebut terbukti, yang lulus adalah tim komite penilai itu sendiri. Kata seorang dosen yang tidak mau disebutkan namanya.
“Patut diduga adanya pelanggaran hukum dalam penelitian IAIN Langsa 2024.
Masa dalam satu nomor mata anggaran ada yg ambil uang dua posisi, bertindak sebagai Komite Penilai sekaligus nomine terpilih. Menurut saya, kasus ini telah memenuhi unsur pidana korupsi anggaran, dimana ada dugaan pelanggaran hukum, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Kata seorang dosen yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi media ini, Rabu 13 november 2024.
Berdasarkan SK Rektor IAIN Langsa Nomor 443 Tahun 2024 Tentang Penetapan Komite Penilai Proposal Penelitian 2024, yang menjadi Komite Penilai sebanyak 9 Orang, yaitu Rektor sebagai pengarah, Wakil Rektor I sebagai Penanggung Jawab, Wakil Rektor II sebagai Ketua, Wakil Rektor III sebagai Sekretaris, Ketua LP2M, Ketua SPI, Direktur Pascasarjana, Ketua LPM dan Sekretaris LP2M masing-masing sebagai anggota.
Menurut keterangan sumber media ini, Tiga orang diantara komite penilai telah ditetapkan sebagai Nomine terpilih penerima bantuan penelitian 2024 IAIN Langsa. “Ada tiga orang dari komite penilai yang lulus proposalnya, yaitu Wakil Rektor I, Dr. Yusaini, M.Pd sebagai penanggung jawab Komite Penilai, Ketua LPM Dr. Safieh sebagai anggota tim Komite Penilai, Sekretaris LP2M Dr. Noviandi sebagai anggota tim Komite Penilai.
Diduga, semua tindakan yang salah ini turut direstui oleh Rektor, karena rektor adalah sebagai pengarah Komite Penilai yang menandatangani Surat Keputusan. Tindakan ini tentu perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara”. pungkas beliau.
Terkait dengan persoalan penelitian ini, dosen-dosen yang merasa dirugikan kesempatannya untuk meneliti, mendorong kejaksaan untuk segera membongkar praktik KKN ini.
Dosen-dosen juga berharap agar rektor segera diperiksa atas kasus penelitian ini. Sebagaimana yang dijelaskan oleh seorang dosen IAIN Langsa, “Meskipun ini dianggap sebagai maladministrasi, tapi ini sudah menghilangkan kesempatan dosen lain untuk meneliti. Rektor sebagai pengarah, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kelalaian ini, sehingga pihak yang berwajib harus memeriksa rektor secepatnya”.
Pada penelitian tahun 2024 ini terdapat sebanyak 25 Nomine terpilih yang kelulusannya telah disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Langsa Nomor 405 Tahun 2024.
Sebanyak 14 proposal lulus seleksi penelitian dasar interdisipliner, sebanyak 4 orang penelitian dasar Program Studi, sebanyak 4 orang penelitian pembinaan/kapasitas, sebanyak 1 orang penelitian kolaborasi antar perguruan tinggi dan/atau kementerian/lembaga, sebanyak 1 orang penelitian terapan kajian strategis nasional, dan sebanyak 1 orang penelitian terapan pengembangan nasional.
Semua jenis penelitian mendapatkan dana penelitian dari DIPA IAIN Langsa tahun 2024 yang tidak dicantumkan angka nominalnya secara transparan pada SK yang diterima oleh peneliti.
Media ini Rabu 13 November 2024, pagi sekitar jam 9 WIB mencoba mendatangi kampus IAIN Langsa, untuk menemui Rektor IAIN Langsa mau melakukan konfirmasi langsung ke seputar adanya dugaan korupsi dalam kegiatan penelitian, rektor prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA, namun informasi yang didapatkan pak rektor sudah 5 hari tidak kelihatan, bapak rektor sedang dinas luar, bapak ke Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan ada kegiatan, ujar salah seorang security di depan Kantor Biro IAIN Langsa Rabu 13 November 2024.
Disaat media ini menanyakan kepada security itu juga kalau ruang Bapak WR1 WR2 dan WR3 dimana, disebelah sana pak, tapi belum ada orang nya, mungkin nanti sekitaran jam 10 atau jam 11 baru ada orang nya.
Wartawan media ini mencoba melewati ruang biro umum juga dalam keadaan sepi, sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pihak atau pejabat terkait yang memberikan keterangan resmi seputar kasus penelitian ini berlanjut, sampai menunggu jawaban resmi terhadap dugaan korupsi uang penitipan ini,
Wartawan media ini juga mencoba melakukan kontak telephone selular ke rektor IAIN Langsa namun tidak tersambung.(H Thallib)