Dailymailindonesia.com – Aceh Utara – Dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan online oleh oknum sekdes salah satu desa di Kecamatan Lapang, Aceh Utara berbuntut panjang.
Zaini Thaib melaporkan dugaan intimidasi (Kejahatan Pers UUD Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ke Polres Aceh Utara, Senin, 07 Oktober 2024, Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/139/X/2024/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh
Zaini menyatakan peristiwa intimidasi terjadi saat iya mendapat laporan dari wali Murid terkait dugaan pemotongan dana PIP salah satu SD dikecamatan Lapang, pas tiba disalah satu warung kopi, iya ditelpon oleh orang tidak dikenal dan dimaki maki, setelah ditelusuri kuat diduga si penelpon adalah oknum sekretaris desa salah satu gampong di kecamatan tersebut.
Zaini merasa penting melaporkan insiden itu, agar pihak berwenang mengambil tindakan terhadap perilaku intimidasi, yang dapat mengancam kebebasan pers.
Dengan laporan ini, ia berharap dapat mencegah terulangnya kasus serupa, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk jurnalis lainnya yang bertugas di lapangan.
“Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat dan itu dilindungi UU Pers. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional,” ujarnya, kepada awak media, usai membuat laporan, Senin, 07 Oktober 2024.
Zaini turut didampingi juga beberapa rekan media, diantaranya Rizal Fahmi ketua PWRI Aceh Utara, Fadly P.B, Helmi, M Amin, Siwah Rimba, Tri Nugroho Dan Muhazir Wakil Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara Aceh Utara( PJID-N ).
Dalam Rilisnya Wakil Ketua PJID-N Aceh Utara, Muhazir sangat geram mendengar Pak Zaini Thaib sebagai Wartawan Senior di Aceh Utara di Intimidasi dan di caci maki oleh oknum Sekdes, kita minta kepada aparat penegak di di Polres Aceh Utara untuk mengusut tuntas kasus, berikan efek jera agar tak terulang kembali kejadian serupa, pintanya.
Di akhir Wawancaranya di sebuah warung Kopi di Kecamatan Seunuddon, Muhazir di hadapan beberapa Wartawan sebagai wakil Organisasi yang ada di Aceh Utara meminta rekan rekan Wartawan agar jangan gegabah dan tersulut emosi dalam menghadapi kasus ini, teman teman Wartawan agar menahan diri, jangan ada yang main hakim sendiri, biarkan aparat penegak hukum Ang menangani, tutupnya.
(Ridwan)