Dailymailindonesia.com | Panton Labu | Kamis Pagi di hadapan puluhan Wartawan di sebuah Warung Kopi di Panton Labu (26/09/2024) Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) Provinsi Aceh Amiruddin Ar. angkat bicara terkait Dunia Pendidikan dan Kepala Desa di Aceh.
Selama ini dunia Pendidikan Formal dan Transparansi Kepala Desa di Aceh mengalami pasang surut terkait kepercayaan masyarakat tentang pengelolaan program di dunia pendidikan dan keterbukaan informasi di kalangan masyarakat, hingga timbulnya beragam argumen dan Opini di masa yang serba digital ini, sebutnya.
Amiruddin Ar. Yang pernah mengenyam Pendidikan di SMAN 1 Lhokseumawe mengatakan kepercayaan masyarakat di dunia pendidikan Formal seperti SMA/SMK di Aceh kini sudah kehilangan kepercayaan dari masyarakat, terbukti dengan berkurangnya minat anak remaja untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah lanjutan menengah atas, orang tua lebih memilih anaknya untuk melanjutkan ke pendidikan non formal, atau pendidikan Boarding School untuk memberikan karakter yang lebih baik di era yang serba digital untuk menjaga etika yang baik kepada anak anaknya untuk kelangsungan kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Biaya Pendidikan yang berkelanjutan untuk melanjutkan kepada lembaga non formal biayanya lebih mahal bila di bandingkan dengan pendidikan Formal, sehingga pemerintah melalui instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota di Aceh tidak hadir dan belum bisa melahirkan program Program Positif untuk membantu meningkatkan kemajuan intelektual siswa, padahal pemerintah Pusat telah menganggarkan anggaran Pendidikan 20 persen dari APBN, ucapnya.
Banyak anggaran dan program seperti dana Beasiswa, Pengadaan Wastafel dan lainnya di Dinas Pendidikan di Aceh karena kurangnya transparansi sehingga dengan mudah di korupsi oleh oknum oknum tertentu di Aceh, terlebih para pejabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), paparnya.
Amiruddin Ar. yang juga Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri ( APDN ) angkatan XlV lulusan tahun 1985 ini juga mengingatkan kepada Kepala Desa yang ada di Aceh agar benar benar mengelola anggaran Desa sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di Aceh, pergunakan anggaran Desa untuk masyarakat dengan sebaik mungkin.
Jangan seenaknya di nikmati oleh oknum Kepala Desa untuk keuntungan pribadi dan keluarganya, karena anggaran Desa adalah dari masyarakat untuk masyarakat, siapapun masyarakat Desa berhak mempertanyakan keberadaan anggaran Desa kemana di gunakan oleh Kepala Desa.
Lebih Lanjut Direktur Pengawasan Teritorial Provinsi Aceh ( Dirwaster ) yang sejak dari 2020 telah menjabat sebagai Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK Aceh mengatakan bagi masyarakat yang mengetahui dugaan Korupsi Baik di tingkat sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten/Kota, Cabang Dinas ( Cabdin ), Dinas Pendidikan Aceh dan juga Kepala Desa, Lembaga dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong ( DPMG ) di Seluruh Aceh untuk melaporkan kepada L-KPK, lalu L-KPK akan melanjutkan laporan Masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pusat, pintanya.
Bagi masyarakat yang mengetahui akan dugaan Korupsi di Instansi Pendidikan dan Instansi pengelolaan anggaran Desa agar jangan segan segan dan takut untuk melapor kepada saya, dan saya akan merahasiakan narasumber yang memberikan laporan, dan saya beserta anggota L-KPK lainnya akan mencengkram Oknum oknum yang berani merugikan Negara.
Di Akhir Wawancaranya, Amiruddin Ar. sebagai Ketua L-KPK Aceh berjanji akan meneruskan laporan masyarakat ke KPK pusat untuk di telusuri dan di tindak lanjuti, tutupnya.
( Muhazir )