PJ Walikota Langsa Jangan Lakukan Penetapan Jabatan Sekda Definitif : Jika Terjadi, YARA Langsa Akan Gugat PJ Walikota

Daerah86 Dilihat

Dailymailindonesia.com | Langsa I Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn,

Mengingatkan PJ Walikota Langsa, Syaridin, S.Pd,.M.Pd, agar tidak paksakan diri untuk melantik Sekretaris Daerah ( SEKDA) Langsa, biar saja di urus oleh Walikota terpilih 2024-2029.

Jabatan pimpinan tinggi ( JPT) jangan dipaksakan untuk di lakukan oleh PJ Walikota Langsa saat ini, biar di lakukan oleh Walikota terpilih nanti nya, ujar H Thallib Ibrahim kepada sejumlah Wartawan Rabu -4 September 2024, dikantor YARA Langsa jln Syiah Kuala Simpang 4 Remi Kota Langsa.

Sekretaris daerah ( SEKDA) adalah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, jadi sekda baru nanti biar di urus Walikota terpilih nanti nya.Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Selama ini kami melihat kinerja Suriyatno belum dikatakan baik. Tidk ada prestasi. Banyak hal kerja yang tidak bisa selesaikan karena dia hanya bisa retorika sehingga dicopot jabatannya dari Kadishub saat itu, ujar Dosen FH Unsam.

PLT sekda sekarang pernah tersandung kasus di duga makan uang honor di salah satu OPD.

Lebih lanjut H Thallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh juga menyebutkan selama ini kami juga melihat orang2 sekitar pj adalah jangan salah memberikan masukkan PJ Walikota Langsa, sehingga PJ yang menerima bencana nantinya.

Ditambah kan lagi sekarang mau dibuka JPT untuk Sekda, walaupun tidak ada anggaran tapi di upayakan harus ada.

Kami menduga ada upaya untuk mendefenitifkan kedudukan Plt saat ini selama 2 tahun kedepan, ujar H Thallib.

Kita sudah tau aturan nya tidak diboleh kan, kalau nanti itu terjadi ada kesalahan hukum maka YARA Langsa akan gugat siapapun yang terlibat membuat JPT, ungkap H Thallib.

Harapan kami kepada PJ Walikota untuk tidak melakukan JPT Sekda dalam Waktu dekat ini, serahkan saja kepada Walikota terpilih nantinya.

Biarkan nanti menjadi haknya Walikota terpilih 2025-2030. Karena tugas sekda itu membantu jalannya pemerintahan di Kota Langsa.

Belum tentu yang sekarang di lantik sejalan jika tidak maka Walikota terpilih akan bentrok nantingnya dengan belum tentu bisa kerja sama yang baik.
Kalau dalam waktu dekat akan di lantik Sekda yang baru, Walikota terpilih nanti nya akan tunggu selama dua tahun baru bisa menggantikan nya.

Kita tidak uraikan pasal dan peraturan Mendagri, tinggal tunggu aja waktu nya akan kita uraikan apabila PJ Walikota Langsa tidak mengindahkan nya dengan baik, tutup H Thallib,

(Muhazir)

Dailymailindonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *