Karang Baru, Dailymail Indonesia
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, Sahrizal Darwis menyebut Golput dalam Pemilihan adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan (Haram) dan wajib ada pemimpin.
“Dalam pemilihan Golput itu haram (tidak boleh), Soalnya, Islam itu dibangun diatas kebersamaan dan tidak ada komunitas bernegara yang tidak ada pemimpinnya. Pemimpin itu wajib ada agar sebuah komunitas menjadi kuat, wajib ada pemimpin,” ujar Sahrizal, Senin 02 September 2024 saat ditemui di kantornya.
“Kalau menurut Syariat dalam Islam pengertian dari Syariat itu adalah yang nampak, maka itulah yang ada (satu calon),” tambah Sahrizal.
Lanjutnya, sementara secara hukum tidak boleh memilih kotak kosong karena sudah dianggap menolak kontitusi.
Tak hanya itu saja, memilih kotak kosong sama saja menghianati kontitusi. kata Sahrizal lagi.
Pasalnya, kata Sahrizal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang resmi membolehkan hanya ada satu calon dan hal tersebut tidak lah melanggar aturan hukum berlaku.
Maka mau tidak mau tidak ada pilihan lain. tambahnya.
“Bila pun hanya ada satu calon dan itu tidak melanggar aturan hukum dan juga KPU, maka tidak ada yang salah, dan mau tidak mau wajib ada pemimpin,” ucapnya.
Namun begitu, alangkah baiknya bila ada lebih dari satu calon untuk dipilih, agar dapat menjadi perbandingan atau dibandingkan bagi pemilih. katanya.