Karang Baru, Dailymail Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang meminta penjelasan kepada PJ Bupati setempat terkait kontribusi dana corporate social responsibility (CSR).
Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Tamiang Sepakat DPRK Aceh Tamiang saat Sidang Paripurna dengan agenda Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024, Rabu 28 Agustus 2024.
“Fraksi Tamiang Sepakat meminta penjelasan kepada PJ Bupati Aceh Tamiang sejauh mana kontribusi dana CSR yang diterima dari perusahaan untuk kesejahteraan Masyarakat,” ujar Juru bicara Fraksi Tamiang Sepakat, Erawati, SH.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PERUMDA Tirta Tamiang.
“Pada Pasal 1 Ayat 9 disebut bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten adalah pengalihan kepemilikan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai model Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada PERUMDA Tirta Tamiang dengan prinsip saling menguntungkan,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Erawati, pada Pasal 2 Ayat 3 juga disebutkan bahwa, penyertaan modal bertujuan agar memberikan manfaat bersama bagi kedua belah pihak.
“Berdasarkan kedua rancangan pasal tersebut Fraksi Tamiang Sepakat meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sejauh mana peran dan kontribusi PERUMDA Tirta Tamiang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tamiang,” tanyanya.
Lebih lanjut kata Erawati, Fraksi Tamiang Sepakat menyambut baik terkait Rancangan Qanun Tetang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
“Dimana hal ini merupakan langkah yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat dan memperbaiki infrastruktur perumahan yang kurang memadai, sehingga tercipta lingkungan yang layak huni bagi seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang,” katanya.