Praktik Extortionist Journalist dalam Dunia jurnalistik

Hukum47 Dilihat

Dalilymailindonesia.com, Aceh – Minggu 11 Agustus 2024
Extortionist journalist atau “Jurnalis Pengancaman” merupakan praktik tidak etis dimana seorang jurnalis menggunakan ancaman atau paksaan terhadap individu, organisasi,atau perusahaan untuk memberi uang, layanan atau keuntungan lainnya.

Ancaman mempublikasikan informasi yang merugikan atau memalukan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, kerap dilakukan berulang ulang dengan cara yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Berdampak merusak reputasi korban, menurunkan kepercayaan publik terhadap media, serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelaku.

Pencegahan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para praktisi media dalam Jurnalisme adalah hal krusial dan lari jauh dari amanat Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

Menerapkan kode etik jurnalistik yang ketat, pelatihan berkala kepada para jurnalis,serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terlibat dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam profesi Jurnalistik dan mengembalikan kekuatan media dalam memajukan bangsa sebagai pilar ke empat daripada pembangunan yang sesungguhnya memang ini yang diharapkan, sehingga Extortionist Journalist tidak dapat berjalan.

(Pajar Saragih)

Dailymailindonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *