Diduga Diintimidasi, dan Dipaksa Mundur, Seorang Kepala Desa di Aceh Tamiang Lapor ke Polisi

Berita108 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Zuliansyah, Kepala Desa (Datok) Tanjung Lipat l, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan pemaksaan untuk mundur yang diterima olehnya.

 

“Saya diintimidasi, dan dipaksa untuk mundur sebagai Datok, saya ada bukti nya. Saya dan keluarga tidak terima atas perbutan itu kemudian mengambil sikap melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Zuliansyah saat ditemui awak media bersama Ketua Forum Datok Kecamatan Bendahara yang juga merupakan Wakil Ketua Abdesi Aceh Tamiang Saiful Saputra, (Tok Keng), Jumat 09 Agustus 2024.

 

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, kata Zuliansyah, dirinya menerima surat undangan pertemuan dari Majelis Duduk Setikar (MDSK). Surat tersebut ditandai oleh Ketua MDSK Abu Said dan Sekretaris Rahmat.

 

“MDSK undang saya, katanya permintaan masyarakat untuk datang pada tanggal 2 Agustus 2024, di balai pengajian,” ucap Zuliansyah.

 

Singkat cerita lanjut Datok, dirinya pun menghadiri undangan tersebut.

 

“Saya datang, disana banyak Masyarakat tapi bukan Warga Desa Tanjung Lipat l semuanya, ada juga Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, ada juga lawan politik saya waktu pemilihan kepala desa (Pildes) beberapa tahun yang lalu. Terus tiba-tiba dibacakan surat dan saya dibentak bentak ada juga terdengar teriakan terikat, kemudian tangan saya dipukul agar mau menandatangani surat yang disodorkan kesaya,” jelas Datok.

 

“Saya takut apalagi di lokasi juga ada keluarga saya, mertua saya sempat berupaya melindungi saya,” tambahnya.

 

Dikarenakan kondisi tidak aman untuk dirinya dan keluarga, terpaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut. katanya.

 

“Suasananya saat itu panas dan membuat saya takut, apalagi di lokasi ada juga keluarga saya. Terpaksa saya teken itu surat. Bhabinkamtibmas, dan Babinsa juga melindungi saya, ada juga suara yang meminta untuk jangan memukul saya,” tambah Zuliansyah lagi.

 

“Saya juga merasa heran, salah saya apa? Selama ini saya menjalankan roda pemerintahan Desa sesuai dengan peraturan dan tidak pernah memakan hak nya warga, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk kegiatan fisik di Desa juga dikerjakan berdasarkan kesepakatan bersama dan melibatkan Masyarakat dan tidak pernah menyalahi aturan,” tanya Zuliansyah.

 

“Atas dasar itulah, kesepakatan bersama keluarga dan juga didukung oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tamiang melaporkan dugaan intimidasi dan pemaksaan tersebut ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

Sementara Wakil Ketua Apdesi Aceh Tamiang Saiful Syaputra. SE, yang lebih dikenal dengan panggilan Tok Keng menyesali intimidasi dan pemaksaan yang di alami oleh Zuliansyah, Kepala Desa Tanjung Lipat l.

 

“Kita sesali sikap intimidasi dan pemaksaan itu. Jika memang ada masalah harus nya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Sedangkan kalau mau minta kepala Desa mundur, nggak bisa sembarangan ada prosedur nya yang diatur dan ada juga unsur-unsur harus terpenuhi, sesuai peraturan pemerintah pusat dan Qanun Aceh,” jelas Tok Keng.

 

Tok Keng melanjutkan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan mengumpulkan beberapa keterangan juga alat bukti.

 

“Hasilnya, tidak ada alasan yang sesuai peraturan yang berlaku untuk memaksa Zuliansyah mundur dari jabatannya. Jadi bisa kita duga peristiwa yang terjadi kepada Zuliansyah adalah perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

 

“Kita juga (Apdesi) Aceh Tamiang sudah melaporkan peristiwa ini ke Apdesi Aceh dan Apdesi mendukung langkah Zuliansyah untuk melaporkan dugaan Intimidasi dan pemaksaan tersebut ke pihak kepolisian. Apdesi juga sudah menyiapkan penasehat hukum untuk mendampingi Zuliansyah,” tambahnya.

 

“Tujuan kita jelas, ada dugaan dalang dalam peristiwa tersebut yang patut diduga menimbulkan suasana gaduh. Untuk itu Apdesi mendukung Zuliansyah melaporkan agar bisa terbuka secara terang benderang. Jangan gara gara urusan pribadi membuat kegaduhan apa lagi ini sekarang sudah masuk musim politik,” ucap Tok Keng.

 

“Apdesi Provinsi Aceh juga meminta kepada PJ Bupati Aceh Tamiang untuk tidak menindaklanjuti surat pengunduran diri yang sudah ditanda tangani oleh Zuliansyah. Pasalnya surat itu tidak sesuai aturan pemerintah pusat dan Qanun Aceh, karena adanya intimidasi dan pemaksaan yang diterima oleh Zuliansyah untuk menandatangani surat tersebut,” demikian tegas Tok Keng.⁹

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *