PJ Bupati Aceh Tamiang, H. Drs Asra menunjuk Edwin Latifurrahman Sahputra, S.H sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Kamis 1 Agustus 2024.
Edwin Latifurrahman Sahputra sebelumnya merupakan Sekretaris PUPR Aceh Tamiang, ia mengantikan Kadis Eddy Mofizal yang telah pensiun terhitung tanggal 31 Juli 2024
“Terhitung mulai hari ini PJ Bupati Aceh Tamiang berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 800.1.11.1/3104 tanggal 25 juli 2024. TMT 1 agustus 2024 menunjuk Edwin sebagai PLT Kadis PUPR sampai ditunjuk Kepala Dinas Defenitif,” ujar Muslizar Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang
Muslizar melanjutkan, Edwin selama ini dinilai memiliki kinerja yang sangat baik.
“Jadi Edwin Latifurrahman Sahputra ditunjuk jadi PLT Kadis PUPR Aceh Tamiang sampai ada Kepala Dinas Defenitif atau ada kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.