Dailymailindonesia.com, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Ketiga tersangka dalam kasus tersebut adalah RA, Zu, dan Mu.
“Benar kita telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Aceh pada Selasa, 25 Juni 2024,” kata Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada wartawan Kamis, 27 Juni 2024.
Ia menjelaskan sebelumnya kasus tersebut sudah pernah dilimpahkan, namun dinyatakan P-19 oleh Kejati Aceh.
“Setelah P-19 kemarin kita coba melengkapi dan sempurnakan sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.
Winardy berharap kasus tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan setempat.
Sementara salah seorang aktivis antikorupsi Azis Awee, juga berpandangan yang sama dengan Winardy, dia berharap kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Hal ini menurutnya penting karena perkara wastafel merupakan korupsi yang dilakukan saat bencana covid-19, melibatkan pejabat utama pemerintah Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar serta kasus yang menjadi perhatian publik Aceh.
Selain itu, Azis juga mendesak penyidik tindak pidana korupsi polda Aceh segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini terutama rekanan.
“Yang menikmati kerugian negara dari perkara ini yaitu rekanan, demi keadilan dan kepastian hukum penyidik haru menetapkan para rekanan pengadaan wastafel, termasuk yang sudah mengembalikan kerugian negara,” desak Azis.
Untuk diketahui Pengadaan wastafel tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2020 yang disusun ulang (refocusing) untuk disesuaikan dengan penanggulangan pandemi Covid-19.
Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan uang sebesar Rp 43,7 miliar untuk pengadaan wastafel dan sanitasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan pihaknya menyerahkan kembali berkas perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi di Dinas Pendidikan Aceh. Berkas itu diserahkan oleh Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Polda Aceh.
Berkas itu telah diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, kami diminta untuk menyempurnakan berkas perkaranya,” kata Winardy, Selasa, 28 November 2023.***