Dailymailindonesia.com, BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, mengatakan pihaknya telah mengusulkan empat Rancangan Qanun Aceh baru pada 2024. Empat rancangan tersebut diusul oleh Komisi I, III, V dan VI.
“Tentunya ini menjadi sebuah keinginan bersama dari DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh untuk mengeluarkan qanun beberapa yang menjadi prioritas kita,” kata Safaruddin, di Gedung Parlemen, setelah rapat Paripurna DPR Aceh 2024, Senin, 22 April 2024.
Adapun empat rancangan qanun tersebut yakni pertama Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kedua Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Rancangan Qanun Aceh Perlindungan Guru.
Safar mengatakan, terhadap qanun hak-hak disabilitas tentunya dewan ini memberikan ruang yang baik untuk para penyandang disabilitas. Sehingga dapat diatur dan menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Aceh.
“Inikan satu hal yang secara memanusiakan mereka seperti orang normal juga,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini meminta agar sejumlah qanun ini dapat menjadi inisiatif yang bisa diterima menjadi Qanun Aceh kedepan. Hal ini tentu sangat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
Disamping itu, Safar juga berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera melakukan register terhadap sejumlah rancangan qanun yang telah di inisiasi pada tahun 2022 dan 2023. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menunggu register terhadap rancangan tersebut.
“Disamping itu juga perlu mendesak mana qanun-qanun yang kita sudah sepakati bersama untuk dikeluarkan nomor registernya dan dilembar daerahkan,” kata Safar.***