Hampir Ratusan Warga di Desa Sriwijaya Aceh Tamiang Kecewa Tidak Bisa Mencoblos

Berita23 Dilihat

Kualasimpang, Setidaknya hampir 300 orang Warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang kecewa karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang digelar hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

Mereka kecewa dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang sebagai penyelenggara Pemilu yang dinilai tidak bekerja secara maksimal.

“Kita kecewa sama itu mereka (KIP) pasalnya kita tidak bisa memilih karena dibilang terlambat,” kata Lina Warga Desa setempat.

Dari informasi yang dihimpun awak media di Tempat Pemilihan Suara (TPS) tepatnya di SMA Al Washliyah, dari total 6 TPS yang disediakan oleh KIP setidaknya hampir 300 orang yang tidak bisa mengunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi kali ini.

Itu belum termasuk dari TPS 6,7, dan 8 yang terletak di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Gang Becek.

Selain itu, TPS di SMA Al Washliyah tersebut baru mulai aktif hampir pukul 09.00 WIB ungkap salah satu warga

Sementara aturan jadwal pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di TPS yang seperti dijelaskan dalam buku Panduan KPPS yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). Waktu: 07.00-13.00 waktu setempat.

Untuk Pemilih Khusus Tambahan, baru dapat melakukan pencoblosan pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih Khusus Tambahan adalah pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT dan DPTb. Namun, pemilih dapat menunjukkan KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang sesuai alamat TPS.

KPPS hanya akan memberikan kesempatan mencoblos sampai pukul 13.00 waktu setempat. Mengutip laman Indonesia Baik, bila mendekati pukul 13.00 masih banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, untuk mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00 waktu setempat. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani oleh KPPS. (WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *