Dailymailindonesia.com, Banda Aceh – Kapolda Aceh Ahmad Kartiko ungkapkan jarigan tindakan pidana sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang di lakukan dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi, Senin 22 Januari 2024, di gedung presisi Polda Aceh. kali ini kita menghadapi beberapa aktifitas kriminal khusus yang telah berhasil menangkap 2 orang terkait kasus pidana, 19 januari 2024, Aceh Timur
Tersangka 1 seorang PNS Tersangka 2 seorang petani Untuk ugkapan ini adalah untuk mencerminkan sumber daya alam dan untuk barang bukti yaitu 1 lembar kulit harimau yg masih utuh, tulang berulang dan 1 unit mobil avanza warna hitam, ujar dirreskrim.
Untuk tindak pidana dan psal yg di sangkan psal 21 ayat 2 hruf b dan d uu RI no 5 tahun 1990 tentang konverensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana yang ancaman 5 tahun penjara dan dengan bayar denda 100 juta, Ujar Dirreskrim.
Namun perdagangan ini bukan yg utama tapi perdagangn ini sudah dilakukan secara ulang berulang dan jumlah tersangka 35 dan kerugian negara sebesar
Pelaku menunggu penawaran harga paling tinggi melalu jaringan mereka, mereka mencari pembeli yang bisa menawarkan harga paling tinggi sehingga kita bisa mereset dan melakukan penangkapan, Ungkap Direskrim.
PNS selaku pemilik kulit harimau dan tersangka 2 sebagai pembantu, ancaman paling tinggi maksimal 5 tahun penjara dan dengan denda 100 juta rupiah, tambahnya dirreskrim.
Uu no 5 tahun 1990 terkait tindak pidana diantaranya melarang dan melindungi jenis-jenis satwa dan tumbuhan yg dilindungi itu serta di atur lagi dalam mentri lingkugan hidup, ada sekitar 914 jenis satwa yg dilindungi dan ini sebagian kecil hariamu dan masih banyak hewan yang lainnya, ini jenis satwa yang harus di lindungi yang salah satunya di wilayah aceh, Tambah bapak Kapolda Aceh.