Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, SH
Dailymailindonesia.com, Simeulue – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Simeulue telah berhasil mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Simeulue, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021.
Hal itu diungkapkan Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, SH pada Konferensi Pers (29/12/2023) kemarin. Kasat Reskrim menjelaskan, pada pertengahan tahun 2023, Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Simeulue telah meneruskan berkas perkara terkait dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Simeulue. Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada RSUD dr. H. Yuliddin Away Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu JA (Pengguna Anggaran), F (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan NZ (Pelaksana), yang kesemuanya merupakan ASN Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue.
Berkas perkara atas ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Simeulue dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue untuk proses lebih lanjut. “Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemuda dan Olah Raga terlibat dalam kegiatan pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga yang berasal dari APBK 2021.” terangnya.
Tindakan ini dianggap melanggar hukum karena proses pengadaan tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 609.091.750 (enam ratus sembilan juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Saat ini, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama dan akan segera melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Simeulue untuk tindak lanjut penyelidikan.(Aceh portal)