K3PP Menilai Perbup No 27 PJ Bupati Tubaba Mengkebiri Dan Merugikan Kerja Jurnalis, LSM Serta Aktivis Penggiat Kebijakan Publik

Berita72 Dilihat

 

Daily Mail Indonesia Net —Tulang Bawang Barat Ketua kajian keritis kebijakan pembangunan publik (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung ikut menyoroti kebijakan Firsada penjabat PJ Bupati Tubaba yang telah penetapan PerbupTentang PPID dianggap menghambat merugikan kerja – kerja kalangan jurnalis, LSM, dan aktivis Penggiat Kebijakan Publik

Ahmad Basri.ketua K3PP Tubaba mengatakan bahwa Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni memberi satu catatan pernyataan yang menarik, tentang Perbup No. 27 Tahun 2023 yang baru diterbitkan oleh Pj Bupati Tubaba Firdasa.kata dia pada rabu (13/12/2023)

” Ketua Komisi 1 meminta untuk mengkaji ulang Perbup No.27 Tahun 2023 dinilai tidak aspiratif dan cenderung memblengu ruang kebebasan publik mendapatkan informasi,”ungkapnya

Menariknya lanjut Ahmad Basri Perbup tersebut tidak didiskusikan secara kelembagaan dengan legislatif ketika dibuat. Kesan yang tertanam Perbup dibuat dengan cara diam – diam tidak disosialisasikan terlebih dahulu.

” Tentu jika dipahami secara seksama Perbup No.27 Tahun 2023 sepertinya ada ruang mengkebiri hak publik untuk mendapatkan informasi secara langsung dari pejabat publik.Tambahnya

Aktivis lulusan Universitas Muhammadiyah yogyakarta (UMY) fakultas ilmu sosial Dan politik Tahun 1997 itu juga mengemukakan

Dalam Perbup No 27 Tahun 2023 titik paling krusial tentu peran yang sangat besar dari PPID ( Pejabat Pengolahan Informasi Dan Dokumentasi )

” PPID diberi wewenang penuh oleh pejabat publik dalam melaksakan tugas – tugas pengolahan informasi. Besarnya peran tugas ini setidaknya akan menghambat dan merugikan kerja – kerja, seperti kalangan jurnalis, LSM, dan aktivis Penggiat Kebijakan Publik.cetusnya

Ahmad Basri berpendapat Artinya mereka yang diberi mandat ( Baca : PPID ) tidak menutup kemungkinan akan menjadikan kekuasaan dan kewenangan dengan semaunya, jika menyangkut informasi yang berkaitan dengan masalah berbagai macam penyimpangan yang disenyalir mengandung kebijakan yang menyimpang (Baca : Indikasi Korupsi ).

” Inilah yang sesungguhnya perlu mendapatkan perhatian sehingga berbagai kalangan menilai bahwa Perbup No 27 Tahun 2023 memiliki motif terselubung sehingga keberadaanya ditolak. Penolakan dari berbagai kalangan tentu sangatlah wajar, sebab Perbup tersebut, sepertinya tidak sejalan dengan napas semangat pengustan perlawanan terhadap isu – isu korupsi.terangnya

Dia juga menambahkan Perbup No 27 Tahun 2023 jika disandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi kurang sejalan. Keberadaan Perbup No.27 Tahun 2023 khususnya peran yang terlalu besar dimiliki PPID memang banyak pertentangan.

” Pendapat saya Salah satu poin penting dalam PP Nomor 43 Tahun 218 khususnys pasal 2adalah mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi. Makna kalimat prase tersebut memberikan arti bahwa peran masyarakat itu sangat penting untuk ikut serta dalam masalah pemberantasan korupsi. Namun dengan adanya Perbup No. 27 Tahun 2023 dampaknya akan menghambat lahirnya partisipasi publik tidak menjadi aktif tapi pasif. Tidak sejalan dengan semangat good governsnce.tegasnya

Aktivis Ahmad Basri juga mengingatkan bahwa terwujudnya good governance, salah satunya adanya partisipasi masyarakat dengan menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat, pada proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung

” Maka dalam kontek ini saya sangat setuju dengan yantoni ketua komisi 1 DPRD tubaba  bahwa Perbub No. 28 Tahun 2023 harus dikaji ulang kembali karna keberadaan PPID akan melahirkan abuse of power atas kewenangannya yang dimiliki.Pungkasnya

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *