Dailymailindonesiacom,Banda Aceh — Ditlantas Polda Aceh tetap berkomitmen untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Aceh dengan mengedepan penindakan skala prioritas serta patroli ke lokasi-lokasi _black spot_, _trouble spot_, dan rawan bencana.
“Kita akan melakukan penindakan skala prioritas bagi pengendara yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ini adalah bagian dari upaya dan komitmen kita dalam menurunkan angka kecelakaan di Aceh,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, usai menerima laporan anev laka lantas selama November 2023, Senin, 11 Desember 2023.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk masalah kelayakan jalan. Itu semua juga merupakan wujud komitmen Ditlantas Polda Aceh dalam menurunkan angka kecelakaan.
Upaya lain, kata Iqbal, Kabagbinopsnal dan Kasubdit Gakkum Ditlantas juga sudah memberikan jukrah kepada jajaran terkait komitmen penurunan angka kecelakaan, di mana nantinya akan ada perangkingan angka laka lantas dan fatalitas laka lantas untuk jajaran. Tentunya nanti juga akan reward bagi jajaran yang terendah angka kecelakaannya.
“Kami juga sudah menyampaikan komitmen ini ke satlantas polres jajaran, di mana nanti akan kami rangking jumlah laka pada setiap polres,” kata Alumni Akpol 1996 itu.
Iqbal juga mengimbau kepada para pengendara agar tetap mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang ada. Karena, kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas juga faktor utama berkurangnya angka kecelakaan.
Di samping itu, Iqbal juga menyampaikan, bahwa pada hari yang sama juga Biro Ops Polda aceh di Aula Ditlantas juga telah menyelenggarakan Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Lilin Seulawah 2023, yang dibuka langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko.
Operasi kepolisian terpusat dengan sandi Lilin Seulawah 2023 ini dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dan berlaku selama 12 hari, mulai 22 Desember 2023—2 Januari 2024. Operasi ini akan mengedepankan kegiatan pencegahan dengan didukung deteksi dan penegakkan hukum.