Respons Keluhan Masyarakat, Pemkab Aceh Besar Tangani Jalur Limpok-Cot Iri secara Darurat

Berita30 Dilihat

 

Pemkab Aceh Besar melalui Dinas PUPR, Sabtu, 9 Desember 2023, mulai melakukan penanganan secara darurat jalur Limpok (Kecamatan Darussalam)-Cot Iri (Kecamatan Kuta Baro). 

Dailymailindonesia.com, Aceh Besar – Pemkab Aceh Besar melalui Dinas PUPR, Sabtu, 9 Desember 2023, mulai melakukan penanganan secara darurat jalur Limpok (Kecamatan Darussalam)-Cot Iri (Kecamatan Kuta Baro), yang selama ini sebagian kondisinya sangat parah dan dikeluhkan para warga yang melintasinya. Bahkan sering terjadi kecelakaan tunggal akibat terjebak di jalan rusak.

“Jalur ini sedang kami rapikan karena dinilai sangat mendesak, sementara jalur ini sangat strategis dalam menghubungi lintas kawasan vital di Aceh Besar, serta juga digunakan oleh warga Kota Banda Aceh menuju pusat pendidikan tinggi di Aceh,” kata Syahrial, Kadis PUPR Aceh Besar.

Menurut Syahrial, sebelumnya Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, juga telah menyurati Dinas PUPR Aceh, Kemen PUPR dan BWS, untuk memperbaiki jalur yang sebagiannnya telah rusak parah itu, karena Aceh Besar memiliki anggaran sangat terbatas.

Namun akibat semua itu on proses, sementara kondisi di lapangan sangat mendesak, akhirnya Dinas PUPR Aceh Besar melakukan penanganan secara darurat, untuk menghindari hal lebih fatal bagi masyarakat pengguna jalan.

“Saat ini puncak musim hujan, kondisi jalur itu makin memprihatinkan, Pak Pj Bupati menginstruksikan kami untuk menanganinya secara darurat, sebelum permohonan ke instansi atasan turun,” tutur Syahrial.

Sementara itu Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang dihubungi awak media secara terpisah, mengatakan penanganan secara darurat itu terpaksa dilakukan, karena kondisi jalan sudah sangat memperihatinkan.

“Kita instruksikan jajaran PUPR Aceh Besar untuk turun tangan segera secara darurat, agar tidak menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan,” kata Muhammad Iswanto. Ditambahkan, sebelumnya, Tim Kemen PUPR Pusat juga sudah melakukan peninjauan jalur Limpok-Cot Iri setelah menerima surat dari Pemkab Aceh Besar.

“Saya juga telah langsung melaporkan kondisi jalan itu kepada Kadis PUPR Aceh,” kata Iswanto.  Iswanto memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat, terutama yang ada di sekitar lokasi jalan itu, agar usaha untuk mengatasi masalah jalan ini segera tuntas, mengingatkan jalur di hinterland Banda Aceh itu juga untuk akses beberapa venue PON 2024.

Jalan Jalan Limpok – Cot Iri yang kondisinya rusak itu panjangnya 2,8 Kilometer, yang menghubungkan antara Kecamatan Kutabaro (Aceh Besar) menuju Kampus Darussalam Kecamatan Syiah Kuala (Banda Aceh). Jalur ini terbilang salah satu yang paling sibuk di pinggiran Banda Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengusulkan ruas jalan ini untuk ditingkatkan statusnya menjadi ruas jalan provinsi berdasarkan surat Bupati Aceh Besar kepada Gubernur Aceh tanggal 2 Oktober 2020. Selain itu, karena terbatasnya anggaran, Pj. Bupati Aceh Besar telah membuat surat permohonan kepada Pj. Gubernur Aceh 9 September 2022 perihal Permohonan Rekonstruksi Ruas Jalan Limpok – Cot Iri, karena berdasarkan data yang ada ruas jalan ini semenjak 2013 sampai dengan 2017 ditangani oleh Pemerintah Aceh.

Pj. Bupati Aceh Besar juga telah mengajukan proposal kepada Menteri PUPR tanggal 28 Agustus 2023 Perihal Permohonan Rekonstruksi Ruas Jalan Limpok – Cot Iri, dengan volume penanganan 2.800mtr x 6,0 mtr, total anggaran Rp.17.745.000.000, ruas jalan ini juga merupakan salah satu jalan akses utama Venue PON, karena sesuai SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Venue Cabor PON XXI 2024, ada beberapa Cabor dipertandingkan pada Venue di Komplek Kampus USK.  Ruas jalan ini juga sudah pernah ditinjau langsung oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.

“Kita berharap permohonan rekonstruksi jalaur Limpok-Cot Iri segera direalisir, mengingat vitalnya fungsi jalur ini, termasuk untuk menghadapi PON 2024 September mendatang,” pungkas Iswanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *