355 Gampong Sudah 100 % Disalurkan DD, Sekda Sulaimi Minta Keuchik dan Tuha Peut Harmonis

Berita33 Dilihat

Dailymailindonesia.com, KOTA JANTHO – Sebanyak 335 gampong di Aceh Besar telah tuntas disalurkan Dana Desa, sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan dan terwujudnya kesejahteraan di desa. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi meminta kepada Keuchik beserta perangkat gampong dan Tuha Peut agar menciptakan hubungan yang harmonis agar pengelolaan dana desa sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. “Saya minta Keuchik dan Tuha Peut harus harmonis, sehingga tidak ada kendala dalam pembangunan gampong,” pinta Sulaimi, di Kota Jantho, Jum’at (22/3/2024).

Hal itu, diharapkannya, supaya tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan serta tidak menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan di gampong, erkit Dana Desa. “Kita tidak mau persoalan di gampong harus turun tangan camat dan polsek, bahkan sampai harus terlibat Pemkab untuk menyelesaikan persoalan gampong,” imbuhnya.

Terkait sisa gampong yang belum disalurkan, Kepala Dinas Pemberian Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag mengaku disebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, dimana  perangkat gampong terlibat dalam penyelenggara Pemilu. ” Beberapa gampong yang belum final APBG 2024 sehingga belum dapat disalurkan DD, diakibatkan para perangkat terlibat maksimal sebagai penyelenggara dalam proses Pemilu 2024,” terang Carbaini.

Proses pencarian Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.

Proses pencairan, tahun 2023 lalu untuk desa mandiri dalam pencairannya dilakukan dua kali. Sedangkan untuk desa non mandiri proses pencairannya dilakukan tiga kali. “Pencairan dana desa 2024 terbagi 2, Dana Desa Earmark dan Non Earmark. Dana Desa Earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Sedangkan Dana Desa Non Earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.

Menurut Carbaini, masing-masing ada 2 tahap penyaluran. Untuk earmark, semua desa sama tahap I 60% dana tahap II 40%. “Sedangkan untuk non earmark antara desa mandiri dan reguler beda. Mandiri tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, Desa Reguler tahap pertama 40% dan tahap kedua 60%,” jelasnya lagi.

Ada tiga yang harus dicairkan earmark dalam pencairan tahap satu yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan (Ketapang) minimal 20 persen dan stunting. “Jadi, ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah di input baru bisa mengajukan pencairan.” ujarnya.(**)

Dailymailindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *