BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Senin, 18 Mei 2026. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, usai menemui massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan Kantor Gubernur Aceh.
Pencabutan pergub tersebut menjadi jawaban atas gelombang penolakan yang dalam beberapa pekan terakhir terus disuarakan mahasiswa, elemen masyarakat sipil, hingga anggota DPRA. Mereka menilai kebijakan pembatasan penerima manfaat JKA berdasarkan kategori desil berpotensi membatasi hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan merata.
Di hadapan massa aksi, Ferdiyus menegaskan bahwa Pemerintah Aceh mendengar aspirasi masyarakat dan mengambil langkah cepat dengan mencabut aturan tersebut. Bahkan dalam kesempatan itu, ia turut menandatangani petisi pencabutan Pergub JKA sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.
Menurut Ferdiyus, saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi lanjutan untuk mengisi kekosongan hukum pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Aturan baru tersebut nantinya akan kembali dikonsultasikan dan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memiliki dasar hukum yang kuat sebelum diterapkan.
“Terkait kekosongan Pergub lagi dibuat. Apakah ada pergub selanjutnya karena harus didaftarkan lagi ke Kemendagri. Waktunya saya kurang tahu,” ujar Ferdiyus kepada awak media.
Meski terjadi perubahan regulasi, Ferdiyus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap berjalan normal. Pemerintah Aceh juga menjamin anggaran program JKA tidak mengalami kendala dan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan tetap akan diselesaikan sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Pernyataan tersebut sedikit meredakan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan terganggunya layanan kesehatan akibat pencabutan aturan itu. Sebab sebelumnya, sejumlah pihak khawatir perubahan kebijakan dapat berdampak pada akses pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Gelombang penolakan terhadap Pergub JKA sendiri muncul setelah pemerintah menerapkan pembatasan penerima manfaat berdasarkan kategori desil ekonomi. Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan semangat pelayanan kesehatan universal yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Aceh melalui program JKA.
Mahasiswa dan aktivis menilai kesehatan merupakan hak dasar seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi. Mereka meminta Pemerintah Aceh tetap mempertahankan prinsip pelayanan kesehatan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Aceh.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh berjalan dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan Pergub JKA serta meminta pemerintah lebih berpihak kepada rakyat kecil.
Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi perhatian luas publik Aceh. Banyak pihak berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi baru yang lebih adil, transparan, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Aceh diharapkan dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga legislatif dalam penyusunan kebijakan JKA agar program layanan kesehatan tersebut tetap berjalan optimal dan dapat dinikmati seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.(**)


