Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan tetap berlanjut di tengah berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait kabar bahwa kelompok masyarakat mampu tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Menurut Irfansyah, keberlanjutan JKA bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan bagian dari komitmen politik yang telah dibangun antara Partai Aceh dan Muzakir Manaf (Mualem) kepada rakyat Aceh. Komitmen tersebut tetap mengarah pada prinsip perlindungan kesehatan menyeluruh atau Universal Health Coverage (UHC).
Ia menekankan bahwa meskipun saat ini pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal dan kebutuhan pembenahan tata kelola program, hal tersebut tidak berarti JKA akan dihentikan. Sebaliknya, kondisi ini menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan agar program dapat berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
“Kita harus melihat persoalan JKA dengan kacamata yang jernih dan objektif. Tantangan fiskal memang ada, begitu juga kebutuhan validasi data yang mendesak. Namun, gagasan besar JKA tidak akan pernah dihapus,” ujar Irfansyah kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi saat ini justru menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan sistem, khususnya pada aspek regulasi dan sinkronisasi data penerima manfaat. Salah satu fokus utama adalah penyelarasan data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Irfansyah mengakui, selama ini pelaksanaan JKA masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari potensi beban utang hingga ketidaktepatan data penerima. Oleh karena itu, transformasi program menjadi kebutuhan mendesak.
“Sebagai kader Partai Aceh, kami tidak ingin JKA berjalan apa adanya namun terus menyisakan masalah. Ke depan, program ini harus dikelola dengan pendekatan yang lebih teknokratis, terencana, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam skema baru yang tengah disiapkan, pemerintah tetap menjamin perlindungan penuh bagi masyarakat kurang mampu. Sementara itu, masyarakat yang tergolong mampu akan didorong untuk ikut berkontribusi secara proporsional dalam pembiayaan layanan kesehatan.
“Kita ingin keadilan dalam sistem ini. Yang mampu berkontribusi sesuai kapasitasnya, sementara masyarakat kurang mampu tetap terlindungi 100 persen tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi atau informasi yang belum jelas kebenarannya terkait masa depan JKA. Menurutnya, pemerintah dan legislatif justru sedang berupaya memperkuat fondasi program agar tetap eksis dalam jangka panjang.
Dengan arah kebijakan yang lebih terstruktur dan berbasis data, JKA diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Aceh.(**)






