Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdaya saing global. Di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf, sebuah terobosan besar resmi diluncurkan melalui pembentukan Aceh Corporate University (Aceh Corpu), sebuah sistem pembelajaran terintegrasi untuk pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.4/212/2026, yang menjadi pijakan strategis dalam mendorong transformasi birokrasi menuju standar kelas dunia. Aceh Corpu hadir sebagai jawaban atas kebutuhan peningkatan kualitas ASN yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, dan kemampuan adaptasi terhadap dinamika pembangunan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Marthunis, menyampaikan bahwa pembentukan Aceh Corpu merupakan langkah konkret dan berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas ASN di seluruh jajaran Pemerintah Aceh.
“Ini adalah langkah besar Pemerintah Aceh untuk memastikan ASN memiliki kompetensi yang relevan, profesional, dan berintegritas dalam mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, Aceh Corpu dirancang untuk menciptakan ASN berkinerja tinggi yang mampu menjawab tantangan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2025–2029.
Berbeda dengan sistem pelatihan konvensional, Aceh Corpu mengusung pendekatan pembelajaran yang lebih komprehensif dan aplikatif. Sistem ini mengintegrasikan tiga metode utama, yaitu pembelajaran formal melalui pendidikan dan pelatihan, pembelajaran sosial seperti coaching dan mentoring, serta pembelajaran berbasis pengalaman melalui magang, proyek kerja tim, dan praktik langsung di lapangan.
Pendekatan ini memungkinkan setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) bertransformasi menjadi pusat pembelajaran (learning organization). Dengan demikian, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan terintegrasi dan langsung berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.
“Melalui Aceh Corpu, kita ingin memastikan bahwa proses belajar tidak berhenti di ruang kelas, tetapi terus berlangsung dalam praktik kerja sehari-hari,” tambah Marthunis.
Dalam implementasinya, Aceh Corpu mengacu pada Pedoman Lembaga Administrasi Negara Nomor 306 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN berbasis kebutuhan organisasi dan kinerja.
Dari sisi kelembagaan, Gubernur Aceh bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah Pembelajaran. Struktur ini diperkuat dengan peran Wali Nanggroe sebagai penasihat, serta dukungan dari unsur pimpinan daerah lainnya sebagai anggota dewan pengarah.
Sementara itu, secara operasional, Kepala BPSDM Aceh ditunjuk sebagai Koordinator Pembelajaran atau Chief Learning Officer (CLO), yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh program pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Tak hanya itu, para Asisten Sekretaris Daerah juga diberi peran strategis sebagai Chief Group Skill yang mengoordinasikan kelompok keahlian dalam tiga bidang utama. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pembelajaran yang terstruktur, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Pembentukan Aceh Corpu menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Aceh. Dengan sistem pembelajaran yang terintegrasi dan berorientasi pada hasil, Pemerintah Aceh optimistis mampu melahirkan ASN unggul yang tidak hanya melayani, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan yang inovatif dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini sekaligus mempertegas arah kebijakan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era globalisasi.(**)






