LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat pagi (6/3/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25), warga Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, serta AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Penangkapan dilakukan di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, dan di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.
Kapolres Aceh Utara, Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba, Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Landing, Lhoksukon.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial AS yang dilaporkan sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan kawasan itu,” ujar Erwinsyah, Senin (9/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 17,06 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AM.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AM di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.(**)






