Banda Aceh – Petugas Polsek Lueng Bata yang berada di bawah jajaran Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian kotak amal berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB.
SF ditangkap setelah diduga kembali melakukan pencurian uang dari kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya juga pernah diamankan.
Menurut Rizu Fahmi, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 03.15 WIB ketika seorang warga bernama Mansyur melihat SF memasuki masjid dan mencoba mengambil uang dari kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang sekitar 30 sentimeter yang telah diberi lem pada ujungnya.
Merasa curiga, saksi mendekati pelaku. Namun, SF sempat melarikan diri ke permukiman warga sebelum akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata.
Mendapat laporan, personel Reskrim segera menuju lokasi dan melakukan pencarian. Sekitar pukul 04.06 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh.
Dari hasil interogasi, SF mengaku telah lima kali melakukan pencurian uang kotak amal di masjid yang sama sejak Oktober hingga Desember 2025. Total kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.
Rizu Fahmi menambahkan, pelaku baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025 dalam kasus yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang lidi yang digunakan sebagai alat pencurian, satu celana loreng, serta satu jaket warna abu-abu cokelat yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali.(**)






