Lambatnya Pemulihan Pascabencana di Aceh Picu Kekecewaan Warga dan Aktivis

Breakingnews5 Dilihat

Aceh — Kekecewaan mendalam disuarakan oleh warga terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah kabupaten di Aceh. Hingga kini, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dinilai berjalan lambat, bahkan sebagian masyarakat menyebut belum terlihat langkah konkret yang signifikan dari pemerintah.

Bencana hidrometeorologi yang melanda beberapa wilayah dalam beberapa waktu terakhir telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, permukiman warga, serta fasilitas umum. Namun, harapan masyarakat terhadap percepatan pemulihan belum sepenuhnya terjawab.

Sejumlah aktivis dan perwakilan masyarakat terdampak menilai bahwa berbagai janji bantuan yang disampaikan pemerintah pusat maupun daerah belum terealisasi secara nyata di lapangan. Kebutuhan mendesak seperti pembangunan hunian sementara, pembersihan material banjir berupa kayu dan lumpur, serta pemulihan akses jalan masih menjadi persoalan utama yang dihadapi warga.

Aktivis hukum yang dikenal dengan nama Praktis Hukum mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari harapan masyarakat.

“Sama sekali belum dilakukan tindakan yang terlihat nyata. Belum ada fakta konkret dari kinerja kementerian, apalagi pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada prihatin.

Dugaan Pengaruh Oligarki Mencuat

Dalam dinamika penanganan bencana ini, muncul pula isu sensitif terkait dugaan keterlibatan kepentingan oligarki yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor lambatnya penanganan.

Narasumber warga terdampak, Muslim.ar, mengungkapkan bahwa di kawasan Lodok terdapat sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi alasan mengapa status bencana nasional belum ditetapkan.

“Kalau status bencana nasional ditetapkan, maka akan terbuka siapa yang memberi izin dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Praktis Hukum juga menilai adanya tekanan dari pihak tertentu yang membuat proses pembersihan material banjir, khususnya kayu-kayu yang terbawa arus, belum berjalan maksimal.

Ia menyebut bahwa transparansi penanganan bencana sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

Satgas PPA Terkendala Regulasi

Sementara itu, Satuan Tugas Pemberdayaan dan Perlindungan Aceh (Satgas PPA) yang telah terbentuk di 22 kabupaten terdampak mengaku belum dapat bekerja secara optimal karena kendala regulasi.

Muslim.ar menjelaskan bahwa secara struktur organisasi, Satgas telah siap bergerak di lapangan. Bahkan, survei awal telah dilakukan di sejumlah daerah terdampak.

Namun hingga saat ini, keterbatasan payung hukum dinilai menghambat pelaksanaan program pembersihan lingkungan dan pemanfaatan material sisa banjir yang direncanakan untuk mendukung ekonomi masyarakat lokal.

“Kami sudah terbentuk di 22 kabupaten, tetapi belum bisa bekerja maksimal karena regulasi belum tepat. Ada indikasi prosesnya dipersulit,” katanya.

Program pemanfaatan kayu sisa banjir sendiri disebut memiliki potensi ekonomi jika dikelola secara sistematis dan melibatkan masyarakat.

Desakan Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat

Warga terdampak bersama para aktivis mendesak Pemerintah Aceh agar lebih aktif memperjuangkan percepatan realisasi bantuan kepada pemerintah pusat di Indonesia.

Mereka berharap bantuan rehabilitasi dapat segera direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri agar masyarakat bisa kembali menempati hunian yang layak dan menjalani aktivitas normal.

Selain itu, dukungan regulasi bagi Satgas PPA juga dianggap penting agar kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak swasta dapat berjalan efektif.

Praktis Hukum menegaskan bahwa pemulihan pascabencana bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara.

“Masyarakat hanya ingin kepastian dan tindakan nyata,” ujarnya.

Laporan ini disusun berdasarkan pernyataan aktivis hukum Praktis Hukum dan narasumber warga terdampak Muslim.ar terkait kondisi penanganan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *