Kota Jantho – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, yang akrab disapa Syech Muharram, memimpin langsung rapat lanjutan penyelesaian perselisihan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah. Rapat berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Senin (16/2/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menuntaskan polemik Pilchiksung yang terjadi di sejumlah gampong, termasuk Gampong Lambheu.
Turut hadir dalam pertemuan itu Asisten I Sekdakab Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Farhan, AP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Jakfar, SP, M.Si, Plt Inspektur bersama Kabag Hukum Rafzan, SH, MM, Camat Darul Imarah M. Basir, Ketua P2K Gampong Lambheu Khaidir, pemenang nomor urut 2, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa terdapat empat gampong di Aceh Besar yang menangani persoalan dalam pelaksanaan Pilchiksung, yakni Gampong Garut, Gampong Lambheu, Gampong Lamkubu, dan Gampong Lamgampang.
“Keempat gampong ini memiliki kasus berbeda-beda. Kita tidak bisa menyamakan penyelesaiannya, karena akar persoalannya juga berbeda,” ujar Syech Muharram.
Ia menjelaskan, di Gampong Lamkubu persoalan muncul akibat satu orang pemilih dari luar gampong yang ikut mencoblos di TPS setempat. Pemilih tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon, sehingga hasil perolehan suara sempat berimbang. Setelah diverifikasi, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai warga setempat. Suara tersebut kemudian dibatalkan dan pemenang ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah.
Sementara di Gampong Lamgampang, terjadi pelanggaran prosedur dalam pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pemilihan Keuchik. Jumlah anggota P2K melebihi batas maksimal tujuh orang.
“Ini pelanggaran mendasar terhadap regulasi. Keputusan yang dihasilkan menjadi batal demi hukum,” tegasnya.
Sebagai konsekuensi, Gampong Lamgampang saat ini melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun di Gampong Garut, terdapat dua persoalan utama. Pertama, jumlah anggota P2K yang melebihi ketentuan dan terbukti setelah ditelusuri melalui Surat Keputusan (SK). Kedua, adanya gugatan masyarakat terkait tingginya jumlah suara rusak yang mencapai 247 lembar. Untuk menjawab hal tersebut, dilakukan penghitungan suara ulang guna memastikan objektivitas dan tidak adanya manipulasi dalam proses pemilihan.
Menurut Bupati, secara umum tiga gampong tersebut—Garut, Lamkubu, dan Lamgampang—telah menerima keputusan yang diambil. Khusus di Gampong Garut, sempat terjadi ketegangan, namun kini situasi kembali kondusif setelah semua pihak sepakat menjaga persatuan.
Untuk Gampong Lambheu, proses penyelesaian masih berlangsung. Dalam rapat lanjutan itu, telah didengarkan kesaksian dari tiga saksi masing-masing pasangan calon, serta dua saksi tambahan terkait dugaan praktik politik uang.
“Kita ingin keputusan ini lahir dari keyakinan hukum yang kuat. Jangan sampai ada pihak yang merasa dizalimi atau masyarakat terus saling berburuk sangka,” kata Syech Muharram.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh fakta dan keterangan diuji secara objektif. Tujuan utama penyelesaian ini adalah mencari kebenaran serta memastikan kemenangan diberikan kepada pihak yang berhak.
“Keputusan yang kita ambil harus menjadi solusi, bukan sumber perpecahan. Jangan sampai Pilchiksung justru memecah belah rakyat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lanjutnya, berkomitmen menjaga integritas demokrasi di tingkat gampong. Seluruh proses penilaian terhadap bukti dan keterangan yang ada akan menjadi dasar dalam melahirkan keputusan akhir.
Rapat berlangsung dalam suasana serius namun tetap kondusif. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan klarifikasi sebagai bentuk transparansi dalam penyelesaian sengketa Pilchiksung di Aceh Besar.(**)






