Denny Charter Soroti Normalisasi KKN dan Dugaan “Cuci APBN” Lewat Program MBG

Politik5 Dilihat

JAKARTA — Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik keras terhadap arah demokrasi Indonesia yang dinilainya kian menjauh dari prinsip konstitusional. Ia menyebut saat ini tengah terjadi proses “normalisasi KKN” yang tidak lagi berlangsung sembunyi-sembunyi, melainkan berpotensi dilegalkan melalui desain kebijakan dan kelembagaan baru.

Dalam pernyataannya, Denny menilai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dulu dipandang sebagai kejahatan luar biasa kini berubah wajah menjadi mekanisme distribusi sumber daya negara untuk menjaga stabilitas dan loyalitas politik. Menurutnya, demokrasi Indonesia sedang bergeser menuju apa yang ia sebut sebagai “otokrasi elektoral”, di mana prosedur demokrasi seperti pemilu tetap berjalan, tetapi substansinya dikuasai kepentingan oligarki.

Desain Kelembagaan Baru dan Perubahan Wajah KKN

Denny menggambarkan situasi saat ini sebagai fase “New Institutional Design”, yakni perubahan desain kelembagaan yang secara sistematis mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan elite politik. Ia menilai, dalam konteks ini, praktik KKN tidak lagi tampil sebagai pelanggaran terang-terangan, tetapi terintegrasi dalam mekanisme kebijakan yang tampak sah secara administratif.

“Yang dulu disebut kejahatan luar biasa, kini berpotensi dipersepsikan sebagai kewajaran politik,” ujarnya.

Menurut Denny, perubahan ini berbahaya karena mengikis standar etika publik dan mematikan budaya malu dalam tata kelola pemerintahan. Konflik kepentingan, yang seharusnya dihindari, justru dianggap sebagai konsekuensi logis dari kemenangan politik.

Sorotan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan pendekatan ekonomi politik, Denny menilai program beranggaran triliunan rupiah itu berpotensi menjadi lahan subur praktik rente apabila tidak diawasi secara ketat.

Ia mempertanyakan mekanisme pengelolaan anggaran yang sentralistik namun melibatkan banyak jejaring politik dalam pelaksanaannya. Menurutnya, struktur seperti ini membuka ruang bagi praktik markup dan penguasaan rantai pasok oleh kelompok tertentu.

“Siapa yang menguasai supply chain telur, susu, dan beras? Jika vendor yang ditunjuk adalah perusahaan cangkang milik kroni atau bagian dari koalisi, maka APBN berisiko ‘dicuci’ menjadi keuntungan swasta secara legal,” tegasnya.

Denny menilai, program kesejahteraan publik yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru berpotensi berubah menjadi mekanisme kapitalisme kroni terlegalisasi apabila transparansi dan akuntabilitas tidak ditegakkan.

Institutional Capture dan Krisis Meritokrasi

Tak hanya pada ranah kebijakan anggaran, Denny juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai “institutional capture” atau penyanderaan lembaga negara. Ia menyinggung penempatan figur yang memiliki kedekatan politik maupun hubungan kekerabatan di sejumlah lembaga strategis.

Beberapa institusi yang disebutnya antara lain Mahkamah Konstitusi, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), hingga sejumlah BUMN. Menurutnya, kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip meritokrasi dan menggerus fungsi checks and balances.

“Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi guardian of constitution. Jika independensinya dipersepsikan terganggu oleh relasi kuasa atau kekerabatan, maka kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika lembaga pengawas dan penafsir konstitusi kehilangan jarak dari kekuasaan eksekutif, maka demokrasi hanya menyisakan prosedur tanpa substansi.

Demokrasi Cacat dan Redefinisi Istilah

Dalam analisisnya, Denny menyimpulkan bahwa Indonesia tengah memasuki fase “demokrasi cacat” (flawed democracy). Dalam situasi ini, istilah-istilah yang dahulu memiliki makna kriminal mengalami penghalusan bahasa dan redefinisi politik.

Korupsi, katanya, dipersepsikan sebagai “distribusi logistik koalisi”.

Kolusi dianggap sebagai “sinergi pemerintah dan swasta”.

Nepotisme dibingkai sebagai “keberlanjutan program”.

Ia menilai, redefinisi semacam ini menciptakan ilusi stabilitas, di mana rakyat dibuat merasa diuntungkan secara jangka pendek melalui bantuan sosial atau program populis, namun pada saat yang sama struktur kekuasaan makin terkonsolidasi di tangan segelintir elite.

“Pemilu tetap ada, lembaga negara tetap berdiri. Tapi jika semuanya telah dikondisikan untuk melayani kepentingan elite, maka demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa ruh,” pungkasnya.

Pernyataan Denny Charter ini menambah daftar panjang kritik terhadap tata kelola pemerintahan dan menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penguatan fungsi pengawasan publik dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *