Pansel Buka Seleksi Anggota DK OJK, Ini Syarat Lengkapnya

Nasional55 Dilihat

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seleksi dilakukan secara daring (online) dan terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi kriteria ketat, baik dari sisi integritas, rekam jejak, maupun pengalaman di sektor keuangan.

Ketua Sekretariat Pansel yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menyampaikan bahwa proses seleksi ini bertujuan untuk menjaring figur yang mampu memperkuat kelembagaan OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.

“Ini akan membentuk lembaga Indonesia yang lebih kuat, dengan integritas, moral, dan komitmen terhadap kesejahteraan yang baik. Momentum ini sangat tepat,” ujar Arief dalam press briefing, Rabu (11/2/2026).

WNI dan Berintegritas Tinggi

Syarat utama yang harus dipenuhi calon ADK OJK adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, aspek integritas menjadi perhatian utama Pansel.

Calon tidak boleh memiliki rekam jejak kriminal, termasuk perbuatan melawan hukum. Mereka juga tidak boleh pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Tak hanya itu, calon juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit secara pribadi. Dari sisi hukum pidana, persyaratan dibuat cukup tegas. Calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih. Bahkan, jika seseorang pernah dipidana dua tahun namun dengan ancaman hukuman dalam KUHP lebih dari lima tahun, maka tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Pansel ingin memastikan hanya figur dengan rekam jejak bersih dan reputasi profesional yang dapat melangkah ke tahap berikutnya.

Batas Usia dan Pengalaman Minimal 10 Tahun

Selain integritas, kriteria usia dan pengalaman juga menjadi pertimbangan penting. Calon ADK OJK maksimal berusia 65 tahun per 2 Juni 2026.

Di sisi lain, pengalaman di sektor jasa keuangan menjadi syarat mutlak. Pansel menetapkan bahwa calon harus memiliki pengalaman paling singkat 10 tahun di bidang sektor keuangan.

“Ini untuk memastikan yang terpilih benar-benar putra-putri terbaik dengan pengalaman yang memadai. Minimal 10 tahun di sektor keuangan,” jelas Arief.

Pengalaman panjang tersebut dinilai penting mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, mengawasi perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.

Momentum Penguatan OJK

Pembukaan seleksi ini menjadi bagian penting dari proses regenerasi dan penguatan struktur kepemimpinan OJK. Sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK memegang peranan krusial dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional.

Dengan seleksi yang ketat dan transparan, diharapkan figur yang terpilih nantinya mampu menjawab tantangan industri keuangan yang semakin kompleks, mulai dari digitalisasi layanan keuangan, inovasi fintech, hingga dinamika pasar global.

Proses pendaftaran dilakukan secara online, memberikan kesempatan yang luas dan setara bagi para profesional terbaik di bidangnya untuk ikut serta dalam seleksi ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *