Anggota DPRK Banda Aceh Soroti Mahar Nikah Tinggi, Usul Adat Disesuaikan Kondisi Ekonomi

Parlementaria39 Dilihat

Banda Aceh — Anggota DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin SE, menyoroti tingginya besaran mahar nikah yang dinilai semakin memberatkan masyarakat, khususnya generasi muda yang hendak melangsungkan pernikahan.

Ia mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh untuk segera melakukan koordinasi bersama ulama dan umara se-Kota Banda Aceh guna membahas penyesuaian besaran maharnikah agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, lonjakan harga emas yang terjadi belakangan ini telah memberikan dampak besar terhadap kemampuan calon pengantin dalam memenuhi tuntutan mahar pernikahan. Situasi global yang tidak menentu disebut menjadi salah satu faktor utama naiknya harga emas, sehingga berpengaruh langsung terhadap tradisi maharnikah di Aceh.

“Kondisi sekarang harus menjadi perhatian bersama. Tingginya harga emas akibat situasi global yang tidak stabil berdampak langsung pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi mahar pernikahan,” kata Muhammad Arifin saat ditemui di Banda Aceh, Senin (2/2/2026).

Arifin menegaskan bahwa adat istiadat Aceh merupakan warisan budaya yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Namun demikian, ia menilai penerapan adat juga perlu mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi agar tidak menjadi beban yang justru menyulitkan masyarakat.

“Adat itu untuk memuliakan pernikahan, bukan untuk memberatkan. Kita ingin nilai-nilai adat tetap terjaga, tetapi juga memberi kemudahan bagi calon pengantin,” ujarnya.

Sebagai mantan Keuchik Gampong Peujerat, Kecamatan Banda Raya, Arifin memahami betul kondisi masyarakat di lapangan. Ia menilai, musyawarah bersama antara MAA, para ulama, umara, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi langkah penting untuk mencari formulasi yang lebih bijaksana terkait besaran maharnikah.

Menurutnya, keterlibatan ulama dan umara sangat diperlukan agar keputusan atau rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan pertimbangan adat semata, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam serta kondisi sosial masyarakat Banda Aceh.

“Kita berharap ada kesepakatan bersama yang lahir dari musyawarah. Tujuannya agar adat tetap terpelihara, syariat tetap terjaga, dan masyarakat tidak terbebani dengan mahar yang terlalu tinggi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar tingginya mahar jangan sampai menjadi penghambat niat baik masyarakat untuk menikah secara sah, sederhana, dan bermartabat. Pernikahan, menurutnya, adalah ibadah yang harus dipermudah, bukan dipersulit dengan standar mahar yang sulit dijangkau.

Dengan adanya koordinasi antara MAA, ulama, dan umara, Arifin berharap akan lahir kebijakan atau rekomendasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi saat ini. Sehingga, pernikahan tetap dapat dilangsungkan secara sederhana, namun tetap sesuai dengan adat Aceh dan tuntunan syariat Islam.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *