BPKS Tegaskan Kewenangan dan Prosedur Sah Impor 250 Ton Beras Thailand ke Sabang, Siap Surati Menteri Pertanian

Sabang17 Dilihat

Sabang | Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras dari Thailand ke Kawasan Perdagangan Bebas Sabang telah dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, serta melalui prosedur resmi yang melibatkan seluruh instansi terkait. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan Menteri Pertanian terkait adanya impor beras untuk kebutuhan konsumsi masyarakat di Sabang.

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa BPKS sepenuhnya memiliki kewenangan hukum dalam menerbitkan izin pemasukan barang konsumsi ke Kawasan Sabang, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2000, UU Nomor 11 Tahun 2006, serta PP Nomor 83 Tahun 2010 dan PP Nomor 41 Tahun 2021.

Kewenangan BPKS Ditetapkan Undang-Undang

Dalam penjelasannya kepada Walikota Sabang dan Anggota Dewan Kawasan Sabang, Iskandar memaparkan bahwa:

Dalam UU 37/2000, Sabang dinyatakan sebagai kawasan yang terpisah dari daerah pabean Indonesia, sehingga pemasukan barang konsumsi dari luar negeri dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Pasal 9 ayat (7) UU tersebut juga menegaskan bahwa jenis dan jumlah barang konsumsi yang masuk ditetapkan oleh BPKS.

UU 11/2006 kembali memperkuat Sabang sebagai kawasan yang bebas tata niaga dan tidak terikat mekanisme perizinan perdagangan sebagaimana wilayah Indonesia lainnya.

PP 83/2010 secara eksplisit menyebutkan kegiatan ekspor-impor ke Sabang bebas tata niaga, tanpa perlu perizinan yang berlaku di wilayah pabean umum.

PP 41/2021 memberi BPKS kewenangan menetapkan jenis serta jumlah barang konsumsi, sekaligus menerbitkan perizinan pemasukan barang ke kawasan.

“Semua dasar hukum ini menjelaskan bahwa BPKS memiliki kewenangan penuh terkait pemasukan barang konsumsi ke Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, termasuk beras,” tegas Iskandar.

Kronologis Lengkap Proses Pemasukan Beras 250 Ton

Iskandar turut merinci proses masuknya beras dari Thailand, yang disebut telah dilakukan secara transparan dan terkoordinasi:

1. 22 Oktober 2025 – PT Multazam Sabang Group mengajukan izin pemasukan 250 ton beras.

2. 24 Oktober (pagi) – Rapat koordinasi digelar bersama Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia, dan pihak perusahaan.

3. 24 Oktober (sore) – Izin pemasukan diterbitkan oleh UPPTSP BPKS.

4. 4 November – Pembahasan lanjutan di Kemenko Bidang Pangan bersama K/L terkait.

5. 16 November – Kapal pembawa beras tiba di Teluk Sabang.

6. 17 November – Pemeriksaan oleh Balai Karantina, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP.

7. 20 November – Pembongkaran beras dilakukan dan disaksikan Walikota Sabang, Danlanal, Kapolres, Bea Cukai, Karantina Indonesia, dan pejabat terkait.

8. 20 November – Sampel beras diambil untuk uji laboratorium di Jakarta.

9. Saat ini, BPKS menunggu hasil uji laboratorium. Beras hanya akan diedarkan setelah seluruh persyaratan mutu dinyatakan aman.

“Seluruh proses kami jalankan sesuai aturan, terkoordinasi, dan disupervisi oleh instansi resmi negara. Tidak ada satu pun prosedur yang dilanggar,” ujar Iskandar.

Siap Surati Menteri Pertanian

Menutup penjelasannya, Kepala BPKS memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan klarifikasi resmi kepada Menteri Pertanian, terutama untuk meluruskan persoalan serta menjaga kekhususan Aceh dan Sabang yang telah diatur dalam berbagai Undang-Undang.

“Insya Allah, BPKS akan segera menyampaikan balasan tertulis kepada Menteri Pertanian untuk menegaskan kewenangan dan kekhususan Sabang yang diakui dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *