BLANGPIDIE – Seorang peternak ayam broiler asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Persero ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Gugatan bernomor 11/Pdt.G/2025/PN Bpd itu didaftarkan pada Rabu, 12 November 2025, dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,78 miliar. Hatta menuntut pertanggungjawaban PLN atas kematian sekitar 18.000 ekor ayam pedaging miliknya, yang diduga terjadi akibat pemadaman listrik total selama tiga hari tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seperti yang dilangsir AJNN, Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 26 November 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Blangpidie.
Kuasa hukum penggugat, Miswar, mengatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah kliennya berulang kali mengajukan keberatan secara resmi namun tidak direspons oleh PLN.
“Kami sudah tiga kali melayangkan somasi ke PLN pusat di Jakarta. Namun tidak ada tanggapan yang berarti. Hanya pada somasi ketiga baru dibalas oleh PLN UID Aceh, itu pun hanya berupa permintaan maaf tanpa kejelasan ganti rugi,” ungkap Miswar, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September 2025 berlangsung lebih dari 12 jam setiap hari selama tiga hari berturut-turut, dan menyebabkan sistem ventilasi serta penerangan di kandang ayam kliennya berhenti total.
“Kandang ayam broiler sangat bergantung pada listrik. Begitu ventilasi mati, suhu naik drastis dan ayam tidak kuat menahan panas. Akibatnya, 18 ribu ayam mati dalam waktu singkat,” jelasnya.
Miswar menambahkan, Muhammad Hatta sebenarnya sudah berusaha mengantisipasi dengan menyalakan genset, namun karena tidak ada kejelasan kapan listrik menyala kembali, genset terus bekerja nonstop hingga akhirnya mengalami kerusakan dan meledak.
Atas kerugian besar itu, pihaknya menuntut PLN untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kelalaian yang menimbulkan kerugian pada masyarakat kecil.
“PLN seharusnya memberi pemberitahuan resmi jika ada pemadaman lama. Peternak seperti klien kami sangat bergantung pada kestabilan listrik. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar PLN lebih profesional dan responsif terhadap keluhan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.(**)






