Pemko Banda Aceh Lindungi 4.800 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Dibiayai Penuh APBK 2025

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya, khususnya kelompok pekerja rentan.

Hari ini, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh tentang pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.800 pekerja rentan di wilayah kota, Senin, 3 November 2025.

Melalui kerja sama ini, ribuan pekerja yang selama ini belum terlindungi secara formal akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya kepesertaan ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2025.

“Alhamdulillah, hari ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan. Program ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujar Illiza usai penandatanganan MoU.

Menurut Illiza, sasaran program ini meliputi berbagai kelompok masyarakat yang berisiko tinggi dalam pekerjaan sehari-hari, seperti penyandang disabilitas, nelayan, tukang, pedagang kecil, hingga pekerja sosial keagamaan.

“Mereka semua memiliki peran besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi kota Banda Aceh. Karena itu, sudah seharusnya mereka mendapat rasa aman saat bekerja,” tambahnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kerentanan sosial akibat kecelakaan kerja maupun risiko kematian yang kerap dihadapi para pekerja informal. Dengan jaminan ini, keluarga pekerja akan tetap terlindungi secara ekonomi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota Banda Aceh yang dinilai menjadi contoh daerah yang peduli pada kesejahteraan masyarakat pekerja.

“Tidak banyak pemerintah daerah yang mau mengambil langkah nyata seperti ini. Apa yang dilakukan Pemko Banda Aceh patut menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ujarnya.

Program ini juga menjadi wujud nyata visi “Banda Aceh Kota Kolaborasi”, di mana sinergi antarinstansi dan lembaga menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Illiza menegaskan, Pemko Banda Aceh akan terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di kota ini, tanpa membeda-bedakan status ekonomi atau profesi.

“Karena setiap tenaga kerja, apapun profesinya, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam bekerja di kota Banda Aceh,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *