DPRK Banda Aceh dan BNNP Sepakat Perkuat Qanun Narkoba, Dorong Perwal Segera Terbit

Parlementaria7 Dilihat

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd melakukan kunjungan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Senin (29/9/2025) siang. Kehadirannya disambut hangat pejabat BNNP Aceh dan konselor, Desi, di ruang pertemuan gedung BNNP Aceh yang juga difasilitasi podcast.

Dalam pertemuan itu, Musriadi bersama Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra, membahas persoalan narkoba di Aceh, khususnya Banda Aceh, yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk Pemerintah Kota.

Musriadi bahkan menyebut Hasnanda sebagai sosok mentor dalam perjalanan politiknya sejak sama-sama aktif di KNPI Banda Aceh. Keduanya tampak akrab saat mendiskusikan strategi pencegahan narkoba.

Hasnanda menegaskan, masalah narkoba di Aceh tetap menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia mencontohkan sejumlah lahan ganja di Kabupaten Gayo Lues yang berhasil dialihfungsikan menjadi kebun kopi. “Area tanaman ganja yang diubah menjadi kebun kopi di Gayo Lues sangat luas,” ujarnya.

Dorong Perwal Turunan Qanun Narkoba

Dalam pembahasan, Musriadi dan BNNP sepakat memperkuat implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GNPN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).

Keduanya mendorong Pemko Banda Aceh segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan qanun, agar pelaksanaan pencegahan di lapangan berjalan efektif, termasuk dari sisi penganggaran.

“Untuk menumpas narkoba sampai ke akar-akarnya mungkin sulit, tapi kita bisa menekan angka pengguna agar stagnan atau bahkan turun,” ujar Musriadi.

Sementara itu, Desi menambahkan bahwa upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memperkuat skrining di berbagai lini, mulai dari ASN, pegawai BUMD, swasta hingga masyarakat umum. Misalnya, setiap perekrutan CPNS maupun tenaga kontrak harus melampirkan surat bebas narkoba.

Perlu Dukungan Anggaran Pemerintah

Musriadi menekankan pentingnya keterlibatan BNNP sebagai pelaksana utama skrining, karena peralatannya lebih lengkap dibandingkan laboratorium Puskesmas maupun rumah sakit. “Sudah seharusnya surat bebas narkoba dikeluarkan BNNP Aceh agar hasilnya lebih akurat,” katanya.

Namun, Desi menyoroti persoalan biaya tes yang kerap membebani masyarakat maupun ASN. Untuk itu, dukungan anggaran dari Pemko Banda Aceh sangat dibutuhkan.

Menanggapi hal itu, Musriadi menilai penerbitan Perwal dapat menjadi solusi agar alokasi anggaran jelas, sehingga skrining narkoba bisa dilakukan rutin minimal sekali setahun terhadap seluruh ASN dan pekerja formal lainnya.

Komitmen Bersama

Sebelum mengakhiri pertemuan sekitar pukul 12.45 WIB, Musriadi dan BNNP sepakat untuk memperkuat pelaksanaan Qanun No. 1/2023 melalui penerbitan Perwal.

Musriadi sendiri sudah beberapa kali menyuarakan hal serupa, termasuk pada 28 April 2024 lalu. Ia menegaskan bahwa Perwal merupakan langkah strategis pencegahan narkoba secara sistematis, efisien, efektif, dan terstruktur berbasis kearifan lokal.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *